BERITAALTERNATIF.COM – Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sudah berakhir.
Kedua belah pihak mengembalikan penentuan batas wilayah tersebut pada peta tahun 1999. Hal ini disepakati oleh perwakilan-perwakilan desa di Tabang.
Sebelumnya, masalah ini mencuat ke publik sejak penerbitan peta pengesahan pada tahun 2016.
Kepala Desa Sidomulyo Saidina Aswat menyampaikan rasa puas dengan hasil rapat dengar pendapat terkait persoalan batas wilayah di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Senin (11/8/2025). “Hasilnya sangat memuaskan kami di Desa Sidomulyo,” katanya.
Saidina menyebut DPRD Kukar telah menyepakati penyelesaian sengketa batas wilayah ini dengan cara mengacu pada peta tahun 1999.
Dia mengatakan, masalah pemekaran menjadi acuan DPRD Kukar. Namun, pemekaran wilayah tersebut belum memenuhi syarat lantaran jumlah penduduk Sidomulyo belum mencapai 2.000 jiwa.
Meski begitu, ia tak mempersoalkan masalah tersebut karena semua pihak telah menyetujui batas wilayah berdasarkan peta tahun 1999.
“Di mana 19 kepala desa yang ada di wilayah Tabang sudah sepakat dengan batas-batas yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait ketegangan dalam proses pembahasan batas wilayah, Saidina menilai hal itu lantaran miskomunikasi antara pihak desa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Pihaknya menyoroti keterlambatan penyelesaian masalah batas wilayah, sementara Pemkab Kukar berpendapat masih banyak aturan yang harus disesuaikan sebelum keputusan final diambil.
Saidina mengaku belum mengetahui secara pasti luas wilayah yang dipersoalkan. Namun, wilayah Sidomulyo terdampak area tambang lama yang menggerus batas desa.
“Mereka tiba-tiba masuk ke dalam wilayah kita. Itu sesuai dengan surat dan peta tahun 1999,” tegasnya.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga tidak lagi menimbulkan gesekan dan masyarakat bisa kembali fokus pada pembangunan desa.
“Kalau tidak salah, dalam kesimpulan rapat tadi satu bulan ke depan sudah selesai,” tutupnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












