BERITAALTERNATIF.COM – Pengadilan Negeri Tenggarong telah menetapkan bahwa salah satu objek sengketa lahan dalam pembangunan Bendungan Marangkayu adalah milik PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN).
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam kelanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, yang sebelumnya sempat terkendala akibat klaim kepemilikan ganda oleh sejumlah warga.
Humas Pengadilan Negeri Tenggarong Arya Ragatnata menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan bendungan telah melalui mekanisme konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti rugi di pengadilan karena adanya keberatan dari warga atau sengketa kepemilikan yang belum tuntas.
“Konsinyasi itu dilakukan agar proyek bisa tetap berjalan meskipun masih ada keberatan atau sengketa. Uang ganti rugi dititipkan ke rekening pengadilan sampai nanti diputus siapa pemilik sahnya,” jelas Arya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (10/7/2025).
Salah satu sengketa yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik PTPN XIII, berdasarkan bukti-bukti dan proses persidangan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan warga Marangkayu terhadap klaim kepemilikan lahan yang kini menjadi bagian dari area pembangunan bendungan.
Gugatan itu didaftarkan sekitar tahun 2014, dan berlanjut hingga tahap pembuktian. Warga mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, namun dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan bahwa kepemilikan sah atas objek sengketa berada di tangan PTPN XIII.
“Putusan pengadilan menyatakan objek sengketa tersebut milik PTPN. Tapi perlu dicatat, putusan itu hanya berlaku untuk objek lahan yang disengketakan oleh penggugat. Tidak serta-merta mencakup keseluruhan lahan proyek,” tegasnya.
Meski sudah diputus, Arya menambahkan bahwa penyerahan uang konsinyasi belum dilakukan, karena masih terdapat kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak yang kalah.
“Belum diserahkan ke pihak mana pun karena masih menunggu apakah ada banding atau tidak. Prosesnya tetap terbuka untuk upaya hukum lanjutan,” tambahnya.
Diketahui, sengketa lahan proyek Bendungan Marangkayu melibatkan sedikitnya 124 peta bidang tanah, yang telah melalui proses konsinyasi.
“Ada banyak pihak yang terlibat. Apakah yang melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu termasuk dalam penggugat di pengadilan? Itu masih perlu diverifikasi. Karena tidak semua nama ada dalam gugatan yang sudah diputus,” terangnya.
Langkah konsinyasi diambil agar proyek PSN yang sifatnya mendesak dan strategis tidak terhenti karena persoalan administratif atau sengketa perorangan. Dalam sistem hukum Indonesia, konsinyasi diatur sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Konsinyasi ini menjadi solusi hukum agar proyek tetap berjalan, sambil tetap menjamin hak masyarakat atas ganti rugi yang adil,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












