Search

Proyek Pembangunan Kantor Inspektorat Kukar Diduga Dimarkup

Tokoh masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Denny Ruslan. (Berita Alternatif/Ufqil Mubin)

BERITAALTERNATIF.COM – Administratur Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan Denny Ruslan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pembangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dinilai sarat masalah.

Meskipun belakangan ini ada klarifikasi bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap, menurut Denny, penjelasan itu tidak bisa diterima oleh masyarakat.

“Pertama, dari judul proyek saja tidak ada yang menyebutkan kalau pekerjaan ini bertahap. Kedua, anggaran yang dikucurkan cukup signifikan. Kalau dilihat dari ukuran bangunan yang ada, patut diduga terjadi markup anggaran,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (12/8/2025).

Pihaknya telah menelusuri rekam jejak perusahaan pelaksana pembangunan kantor tersebut: PT Bumalindo Prima Abadi. Dari hasil penelusurannya, perusahaan ini diketahui pernah terlibat masalah dalam pelaksanaan proyek lain.

Denny mencontohkan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kutai Barat. Proyek itu juga mangkrak, bahkan ditemukan kelebihan pembayaran lebih dari Rp 1 miliar. “Perusahaan yang sama membangun Inspektorat itu,” katanya.

Karena itu, ia menilai alasan pekerjaan bertahap justru menimbulkan kekhawatiran baru. Penganggaran tambahan untuk menyelesaikan pembangunan proyek tersebut berpotensi menambah beban keuangan daerah.

“Apalagi ini kita belum bicara soal interior. Belum juga membahas tambahan-tambahan pekerjaan lainnya. Jadi, bagi kami, sangat disayangkan,” ujarnya.

Denny juga mempertanyakan langkah Inspektorat Kukar sebagai lembaga pengawas internal yang justru menjadi pelaksana proyek. Mestinya pelaksanaan teknis berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

“Biar PU yang membangun. Inspektorat tinggal pakai. Dengan begitu, tidak terjadi yang namanya konflik kepentingan,” tegasnya.

Institusi penegak hukum internal seperti Inspektorat, lanjut dia, seharusnya bertugas untuk mengawasi pemerintahan, bukan menjadi pelaksana proyek. “Sekarang, siapa yang akan mengawasi mereka?” ujarnya.

Denny juga mengomentari tahapan kedua pembangunan proyek tersebut yang akan kembali mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar, yang ditujukan untuk melanjutan pembangunan.

Menurutnya, dengan kondisi bangunan yang ada saat ini serta anggaran sebesar itu, indikasi markup sangat kuat.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari sisi keuangan daerah yang terbuang sia-sia maupun tertundanya manfaat pembangunan yang seharusnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kukar. “Yang dirugikan itu masyarakat. Kalau begini terus, ya repot,” ucapnya.

Karena itu, Denny meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kukar, segera melakukan penegakan hukum terhadap para pihak yang menjalankan proyek ini.

Dia juga menyarankan Pemerintah Daerah Kukar agar menghentikan sementara waktu pembangunan gedung Inspektorat Kukar.

“Harus dihentikan dulu. Lalu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit,” sarannya.

Namun, Denny juga mengingatkan bahwa penghentian total proyek tersebut berpotensi membuat uang negara yang telah dikeluarkan terbuang sia-sia.

“Sayang juga kalau tidak dilanjutkan. Akhirnya uang akan terbuang percuma. Tapi tetap harus ada audit dulu,” tuturnya.

Dia menegaskan, banyak program lain yang lebih mendesak untuk dibiayai daripada proyek ini, seperti perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang saat ini justru membutuhkan perhatian segera dari pemerintah daerah.

“Bagi kami, pembangunan ini tidak terlalu urgen untuk segera diselesaikan,” tegasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA