BERITAALTERNATIF.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan lima anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Penunjukan ini dilakukan dalam rangka menyambut berakhirnya masa tugas anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 yang akan selesai pada 22 Februari 2026 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/P Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Juni 2025. Pengumuman resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Lima nama yang ditunjuk dalam Pansel tersebut adalah Erwan Agus Purwanto sebagai Ketua merangkap anggota, Munafrizal Manan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta tiga anggota lainnya yakni Ahmad Suaedy, Ma’mun Murod, dan Ida Budhiati. Masing-masing tokoh membawa latar belakang dan pengalaman yang mumpuni di bidangnya.
Erwan Agus Purwanto saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan di Kementerian PAN-RB. Sementara itu, Munafrizal Manan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan HAM. Ma’mun Murod merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Suaedy menjabat sebagai Dekan di Universitas Nahdlatul Ulama, dan Ida Budhiati adalah dosen Universitas Bhayangkara yang juga pernah menjadi anggota KPU serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Juri Ardiantoro menyampaikan harapannya agar Pansel dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menyeleksi calon anggota Ombudsman RI. Proses seleksi yang dilakukan Pansel meliputi pendaftaran terbuka bagi Warga Negara Indonesia, seleksi administrasi, pengumuman daftar calon untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, serta penilaian kualitas dan integritas para kandidat.
Setelah proses seleksi selesai, Pansel akan menyampaikan 18 nama kepada Presiden. Presiden kemudian akan memilih 18 nama untuk diserahkan kepada DPR RI guna menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Selanjutnya, DPR akan memilih sembilan dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan menjadi anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Proses seleksi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Penunjukan Pansel oleh Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang adil dan akuntabel. (*)
Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori











