Search

Posppera Kaltim Uraikan Nama-Nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang Langgar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu

BERITAALTERNATIF.COM – Posko Pemuda Peduli Demokrasi (Posppera) Provinsi Kaltim telah mengirimkan tanggapan dan masukan masyarakat dalam bentuk rekomendasi kepada Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kaltim sebagai salah satu tahapan seleksi anggota KPU kabupaten/kota se-Kaltim.

Koordinator Posppera Kaltim Muhammad Hasbi menyebut tanggapan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal proses demokrasi di Kaltim.

“Berdasarkan kajian Posppera, dari nama-nama yang telah lolos seleksi berkas, terdapat beberapa nama yang telah mendapat sanksi dari DKPP RI selama menjabat sebagai penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota di periode sebelumnya,” jelas dia dalam rilisnya yang diterima media ini pada Rabu (3/1/2024).

Ia mencontohkan di zona 2 Kota Balikpapan. Farida Asmauana terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. Sementara di Kutai Barat ada nama Risma Dewi.

Selanjutnya di Kutai Kartanegara terdapat nama Ali Mukid, Sofiyan, dan Yulia Parlina. Mereka juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Ada pula Anggota KPU Kukar Erliyando Saputra, Purnomo, Muchammad Amin, dan Yuyun Nurhayati, yang juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Posppera Kaltim pun menyampaikan poin-poin rekomendasi berikut: Pertama, putusan-putusan DKPP tersebut merupakan peristiwa hukum dan catatan jelas sejarah tentang pelangggaran etis dan integritas penyelenggara Pemilu yang harus diingatkan kembali dan menjadi perhatian publik dan seluruh pihak, khususnya Tim Seleksi KPU kabupaten/kota se-Kaltim.

Kedua, Posppera Kaltim mendesak Timsel KPU kabupaten/kota se-Kaltim agar menjadikan putusan-putusan DKPP tersebut sebagai pertimbangan penting dan esensial untuk mengeliminasi dan menentukan kelayakan dan kepantasan seseorang dalam proses seleksi KPU di setiap tahapan.

Ketiga, Posppera Kaltim meminta KPU Republik Indonesia untuk menjadikan putusan ini sebagai perhatian khusus dan pertimbangan penting untuk mengeliminasi serta menentukan kelayakan dan kepantasan seseorang menjadi komisioner KPU.

Keempat, Posppera Kaltim meminta ketegasan dan pengawasan DKPP Republik Indonesia terhadap Timsel KPU Kaltim dan KPU RI sehingga putusan-putusan tersebut menjadi pertimbangan.

Kelima, rekan-rekan pers, baik media cetak maupun online, agar dapat membantu mempublikasikan dan mengawal informasi ini demi tercipta proses seleksi anggota KPU yang baik menuju demokrasi jujur, adil, damai, dan berintegritas di Bumi Kaltim Etam.

“Selain itu juga dengan diloloskannya mereka, akan mencoreng nama baik penyelenggara Pemilu khususnya KPU ke depannya, maka dari itu kami meminta ketegasan Tim Seleksi untuk benar-benar tegas dalam menyikapi hal ini,” tutupnya. (ril/fb)

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA