Search

Pemkab Kukar Lakukan Penandatanganan Addendum NPHD PSU

Penandatanganan addendum NPHD untuk PSU. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemkab Kukar melakukan penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama KPU, Bawaslu, Polres Kukar, Kodim 0906/Kkr, Polres Bontang, serta Kodim 0908/Btg di Ruang Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (19/3/2025).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan addendum NPHD ini dalam rangka untuk memastikan pembiayaan PSU.

“Ini berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Ia menerangkan bahwa proses pengalokasian pembiayaan PSU sudah sesuai dengan kebijakan efesiensi secara nasional.

“Kami sudah melakukan efisiensi di pemerintah kabupaten. Sehingga, memang instruksi terhadap pembiayaan PSU ini adalah prioritas yang utama. Sehingga, harus ditetapkan dalam pengalokasian pembiayaannya,” ujar Edi.

Dia menyebut addendum NPHD ini merupakan tahapan akhir dari pengajuan RAB untuk PSU yang sudah diverifikasi.

“Semoga saja finalnya ini tidak jauh mempengaruhi terhadap rencana kegiatan yang bapak Ibu rencanakan dan tentunya juga dukungan pembiayaannya. Kalau ada pengurangan dalam proses verifikasi ya saya mohon dipahami itu karena memang itu mekanismenya,” katanya.

Edi ingin addendum NPHD yang telah ditandatangani itu bisa dilaksanakan sebaik-baiknya, meskipun tidak sesuai dengan RAB.

“Saya paham terkait dengan RAB ini memang idealnya RAB itu tidak ada pengurangan, barulah leluasa kita melaksanakan kegiatan itu. Tapi, sekali lagi saya mohon dipahami ini,” tutur dia.

Ia berharap pelaksanaan PSU di Kukar bisa berjalan dengan aman serta kondusif.

Semoga langkah-langkah bersama kita ini, kerja bersama kita ini terkait dengan pelaksanaan pemilihan suara ulang di Kabupaten Kutai Kertanegara bisa berjalan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah kita tetapkan,” tutup Edi. (adv)

Penulis & Editor: M. As’ari 

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA