BERITAALTERNATIF – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meresmikan peluncuran skema asuransi Barang Milik Negara atau BMN melalui pembiayaan pooling fund bencana di Jakarta pada Selasa, 2 Desember 2025. Peluncuran ini menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat perlindungan aset negara dari berbagai risiko bencana alam, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup kepada konsorsium Asuransi BMN.
Melalui skema ini, pemerintah memperluas perlindungan aset publik secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Hingga tahun 2025, total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian dan lembaga tercatat mencapai Rp61 triliun. Dengan hadirnya skema pooling fund bencana, cakupan asuransi pada tahun ini bertambah Rp30 triliun yang berasal dari tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total nilai BMN yang terlindungi asuransi pada tahun 2025 mencapai Rp91 triliun.
Target Perluasan Perlindungan Aset Negara
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas cakupan asuransi BMN ke seluruh kementerian dan lembaga. Ia menyampaikan bahwa upaya ini tidak akan berhenti pada tiga kementerian percontohan saja.
“Saya berharap betul-betul bahwa kita akan melanjutkan ini terus ke depannya. Sehingga tahun 2026, saya akan meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga sebagai pengguna barang harus diasuransikan barang milik negaranya,” kata Suahasil.
Ia juga mengungkapkan bahwa total nilai BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp250 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar seperempat yang telah terlindungi asuransi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong industri asuransi nasional untuk memperbesar kapasitas layanannya.
“Tahun ini yang sudah di-cover oleh asuransi adalah sekitar Rp61 triliun, seperempat. Ada tiga perempat lagi yang harus diasuransikan. Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini,” ujarnya.
Peran OJK dan Industri Asuransi Nasional
Suahasil juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk, layanan, serta tata kelola yang sehat dan kredibel untuk mendukung program asuransi BMN. Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal keberlanjutan dan stabilitas program tersebut.
“APBN mengeluarkan premi kepada industri asuransi. OJK harus mengerti ini,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, industri asuransi, dan regulator menjadi kunci agar skema asuransi BMN berbasis pooling fund bencana dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Skema Pooling Fund Bencana dan Arah Pengembangan
Pooling fund bencana merupakan mekanisme pengelolaan dana bersama yang bersumber dari berbagai instrumen, seperti APBN, APBD, hibah, investasi, serta penerimaan klaim asuransi. Dana ini dirancang untuk pembiayaan penanggulangan bencana yang memadai, cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Penyaluran pooling fund bencana dapat diberikan kepada kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga kelompok masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan dana asuransi bersama untuk melindungi aset publik, termasuk untuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum dapat terus berjalan secara berkesinambungan meski terjadi bencana.
Ke depan, pemerintah juga menargetkan agar pemerintah daerah dapat menjadi peserta asuransi melalui skema pooling fund bencana. Dengan demikian, Barang Milik Daerah turut memperoleh perlindungan yang memadai dari risiko bencana.
Jika target tersebut tercapai, Indonesia dinilai akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui secara internasional. “Ini adalah cita-cita besar. Kalau kita bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih modern dan kita akan muncul di tataran dunia sebagai negara yang melakukan pengelolaan aset ini dengan cara-cara yang jauh lebih modern,” ujar Suahasil.
Apresiasi untuk Para Pemangku Kepentingan
Menutup sambutannya, Wakil Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengembangan skema asuransi BMN berbasis pooling fund bencana, mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, BPDLH, konsorsium asuransi BMN, kementerian dan lembaga pengguna barang, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Bank Dunia yang terlibat sejak tahap awal perumusan program.
“Semoga kita bisa teruskan ke depan untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)
Sumber: Kemenkeu.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf












