BERITAALTERNATIF.COM – Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal tahapan pemekaran sejumlah desa.
Anggota Pansus, Muhammad Idham, memastikan bahwa proses berjalan lancar, serta sebagian besar syarat administrasi telah terpenuhi.
“Giat Pansus ini sudah beberapa kali, pertama ke DPMD provinsi, sudah beres semua. Selanjutnya tinggal menunggu usulan dari provinsi ke kementerian,” kata dia saat ditemui baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, Pansus juga sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, mereka telah sukses memekarkan 11 desa.
“Kami juga ke Kementerian. Intinya, kalau semua syarat lengkap, Insyaallah akan diberikan nomor register. Kalau sudah dapat nomor register, artinya desa-desa mekar itu sudah aman untuk ditetapkan secara definitif,” kata Idham.
Dalam proses penyusunan Raperda pemekaran, kata dia, tantangan terbesar bukan dari aspek peraturan, melainkan tapal batas antar desa.
“Kadang kepala desa baru tidak setuju dengan batas baru. Tapi itu bisa diselesaikan lewat Perbup yang sudah ada. Tinggal edukasi ke perangkat desa saja,” jelasnya.
Idham menjelaskan bahwa jumlah 600 Kepala Keluarga (KK) menjadi salah satu indikator utama untuk pemekaran.
“Kalau KK-nya sudah 600, bisa diajukan. Biasanya desa-desa menyiasati dari sisi KK karena syarat 1.500 jiwa kadang belum tercapai,” sebut dia.
Ia berharap proses pemekaran dapat segera rampung agar pembangunan di desa bisa berjalan lebih cepat serta merata.
“Saya sangat mendukung pemekaran desa. Semakin banyak desa terbentuk, pembangunan bisa lebih fokus dan pelayanan ke masyarakat lebih maksimal,” pungkas Idham. (adv)
Penulis & Editor: M. As’ari












