Search

Panglima Laskar Mandau dan Kepala Adat Dayak Desak Pemerintah Tindak Tegas PT BDA

Panglima Besar Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan sekaligus Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu Lintas Suku Lintas Agama, Rudolf. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Panglima Besar Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan sekaligus Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu Lintas Suku Lintas Agama Rudolf mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terkait konflik antara masyarakat dengan PT Budi Duta Argomakmur (BDA).

Dia menilai permasalahan ini bukan sesuatu yang baru, melainkan sudah terjadi sekitar 40 tahun. Ia pun sangat menyayangkan tidak adanya titik temu hingga saat ini.

Rudolf mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum menyelesaikan izin resmi, tetapi berani melakukan penggusuran lahan milik kelompok tani dan masyarakat.

“Kelompok masyarakat yang punya surat sah, baik di Desa Sungai Payang maupun daerah Jahab,” tegasnya seusai mediasi di Kantor Polres Kukar bersama Kapolda Kaltim Endar Prioantoro, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, dan Sekertaris Daerah Sunggono, Senin (25/8/2025).

Dia mendesak pemerintah agar bersikap tegas terhadap praktik para investor nakal yang bertindak di luar aturan.

Menurutnya, keberadaan PT BDA yang belum mengantongi izin resmi tetapi telah melakukan eksekusi lahan merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak.

Ia meminta pihak kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, baik legislatif maupun eksekutif, memperhatikan masyarakat Kukar. “Agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Rudolf menegaskan, masyarakat adat tidak menolak investasi, termasuk di wilayah IKN, asalkan para investor mematuhi peraturan yang berlaku.

“Siapa pun yang mau berinvestasi di IKN maupun Kalimantan, tapi harus sesuai dengan aturan. Jangan izin belum keluar, mereka sudah jalan duluan seperti yang dilakukan PT BDA,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta aparat kepolisian untuk obyektif dalam menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terhadap PT BDA.

Rudolf menilai tindakan perusahaan tersebut justru bermasalah, sehingga perlu diproses secara hukum.

“Pihak kepolisian harus berani menindak tegas perusahaan yang melakukan penggusuran lahan tanpa ganti rugi,” pintanya.

Semantara itu, Kepala Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur Cabang Kukar Noh Ingan menuturkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Melalui upaya mediasi, rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Kaltim, hingga audiensi bersama DPD RI. Terakhir, pertemuan juga dilakukan dengan Bupati Kukar.

Dia mengaku sangat menyayangkan langkah pemerintah yang dinilainya lambat. Saat masyarakat menunggu tindak lanjut penyelesaian, justru mereka menerima surat panggilan dari Polres Kukar.

“Yang kami sesalkan, ketika masyarakat menunggu proses ini, malah datang yang disebut warga sebagai surat cinta dari Kapolres Kukar. Ada 10 warga yang mendapat panggilan,” bebernya.

Atas kejadian ini, warga meminta bantuan kepada Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual, untuk mengkomunkasikan persoalan tersebut dengan Kapolres Kukar. Namun, hal itu justru memicu perseteruan antara Kapolres Kukar dan Anggota DPD RI tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Kaltim yang bersikap tegas terkait perseteruan itu, juga kepada Pak Bupati yang mau mendengar aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan semata soal tanah, tetapi menyangkut penegakan hak yang dinilainya saat ini sedang kriminalisasi.

“Jangan sampai ada lagi BDA-BDA di tempat lain yang melakukan hal serupa. Kami tidak ingin ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegasnya.

Noh Ingan berharap audiensi dengan Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar menghasilkan langkah konkret demi melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Harapan kami, ini menjadi awal sekaligus akhir perjuangan panjang ini. Hak masyarakat harus diutamakan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA