Search

PA Tenggarong Perketat Pengajuan Dispensasi Pernikahan Pasangan di Bawah Umur

Hakim Pengadilan Agama Tenggarong Zainal Abidin bersama hakim-hakim lainnya. (Dok. Zainal Abidin)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kini menerapkan prosedur yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Hakim PA Tenggarong Zainal Abidin menjelaskan langkah-langkah dan persyaratan baru yang diberlakukan sebagai upaya menekan pernikahan di bawah umur.

“Kalau sekarang berbeda aturannya dengan dulu, terutama di Pengadilan Agama Tenggarong. Karena kita sudah kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” katanya kepada Berita Alternatif, Rabu (17/9/2025).

Zainal menjelaskan bahwa ada beberapa syarat dan mekanisme untuk mengajukan dispensasi kawin.

Pertama, pengajuan kawin harus dilakukan oleh orang tua atau wali calon pengantin yang kurang umur, bukan calon pengantin sendiri yang mengajukannya karena dianggap belum cakap hukum. “Kalau dia punya orang tua, maka harus orang tuanya,” jelas dia.

Kedua, kelengkapan dokumen identitas anak dan wali. Bukti hubungan orang tua dan anak sangat diperlukan dalam proses pengajuan dispensasi.

“Untuk mengajukan dispensasi itu kan diajukan oleh orang tua atau wali. Walaupun kedua orang tuanya bercerai misalnya, atau seperti tadi tidak punya buku nikah, maka diganti identitas yang menunjukkan kalau itu anaknya, misalnya akta lahir atau ijazah,” terangnya.

Ketiga, memperoleh izin serta rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Kedua rekomendasi ini menjadi syarat formal yang wajib dilampirkan.

Keempat, skrining psikologis dari Dinsos dan kesehatan melalui Dinkes sebelum berkas masuk ke persidangan.

Pemeriksaan kesehatan dan asesmen psikolog sangat penting untuk menilai kesiapan calon pengantin muda.

“Jadi ada skrining dulu dari psikolog terkait kesiapan mental calon pasangan suami istri. Apakah sudah cukup matang atau tidak, baru nanti diskrining dari segi kesehatan,” terangnya.

Kelima, persidangan dan keputusan hakim berdasarkan bukti. Meski ada rekomendasi dan hasil skrining menunjukkan hasil positif, keputusan akhir tetap berada di pengadilan.

Ia menyebut majelis hakim memutuskan berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan.

“Misalnya di persidangan terbukti anaknya masih ingin sekolah, walaupun dari psikolog menyatakan sudah matang mental, dari kesehatan sudah bagus, tetap kami tidak kabulkan,” tegasnya. (*)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA