Search

Noda Hitam Proyek Bendungan Marangkayu

Potret Bendungan Marangkayu yang terletak di Desa Sebuntal. (Koran Kaltim)

BERITAALTERNATIF.COM – Polemik antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan PT Perkebunan Nusantara (PN) XIII terkait ganti rugi lahan bendungan hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menilai ketidakjelasan ini telah menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Salah satu warga terdampak Fera Ambarwati mengaku proyek bendungan itu sudah berdiri sejak 18 tahun lalu. Semula warga tidak mengetahui terdapat pembangunan bendungan tersebut.

Namun, sambung dia, secara tiba-tiba pemerintah mengabarkan akan mengganti untung lahan bendungan. Hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi.

“Ganti untung apa maksudnya? Apakah kami yang salah? Bendungan ini sebenarnya bagaimana? Orang tua dulu kebanyakan buta huruf. Jadi, mereka tidak paham perjanjian tertulis. Pikiran mereka sederhana, sampai mertua saya yang kini sudah almarhum, menunggu terus janji itu, tapi tak kunjung terealisasi,” ungkap Fera saat dihubungi awak media ini, Minggu (10/7/2025).

Dia menyampaikan bahwa warga selalu berharap ada kejelasan pembayaran ganti rugi setiap kali diundang dalam rapat dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait. Namun, hingga kini tak ada titik terang.

“Kami seperti diombang-ambing. Kadang ada pertemuan di kantor camat atau di gedung BPU, tapi setiap kali pertemuan, tidak pernah ada hitam di atas putih. Kami hanya diminta menyerahkan fotokopi berkas tanah. Begitu terus,” katanya.

Padahal, sambung Fera, pihaknya tidak menuntut lebih dari pemerintah. Warga Marangkayu hanya meminta agar hak mereka segera dikembalikan.

Dia menyebut terdapat 86 kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi. Total bidang yang terdampak, termasuk kebun, sawah, dan rumah yang tenggelam, mencapai 124 bidang.

Ia mengatakan bahwa semenjak adanya bendungan tersebut, warga banyak kehilangan mata pencaharian. Kini, Fera dan suaminya tak memiliki mata pencaharian tetap. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kami harus berpindah-pindah mencari pekerjaan,” ujarnya.

Selama delapan tahun, dia harus menumpang di rumah keluarganya di Kampung Bunga Putih, Desa Sebuntal.

Pasalnya, rumah yang ditempatinya sebelum ini tak layak huni akibat banjir yang berasal dari bendungan tersebut. “Air meluap karena bendungan ditutup,” ucapnya.

Ia mengaku tidak tahu harus ke mana lagi setelah ini, sebab setiap harapan yang dipegangnya selama bertahun-tahun selalu berujung kekecewaan.

Fera pun berharap pemerintah segera menyelesaikan hak-hak mereka terkait pembayaran ganti rugi penggunaan lahan dalam proyek bendungan tersebut. “Demi warga yang benar-benar dalam kondisi memprihatinkan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, polemik ini sudah pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara warga dengan Komisi I, Komisi II, hingga Komisi III DPRD Kukar. Wakil rakyat sejatinya sangat mendukung tuntutan warga.

“Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi di belakang. Bendungan ini bukan persoalan kecil. Kami rakyat biasa tidak mengerti teori-teori politik. Yang kami tahu hanyalah kapan masalah ini diselesaikan,” tegasnya.

Kronologi Penguasaan Lahan

Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Sudirman mengungkap kronologi penguasaan lahan yang kini menjadi sengketa antara warga Desa Sebuntal dengan PTPN XIII.

Menurut dia, persoalan ini berawal dari fakta bahwa masyarakat sudah bermukim dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1967.

“Mereka sudah menguasai lahan secara turun-temurun, bertanam, dan memanfaatkan tanah untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Pada 1972, jelas Sudirman, kepala desa Sebuntal membagikan lahan kepada warga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun, situasi mulai berubah ketika PTPN XIII masuk pada 1982.

Saat itu, PTPN XIII memanfaatkan lahan warga untuk penyemaian bibit dalam bentuk kerja sama tanpa ada pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi.

Kata dia, PTPN XIII tak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) saat memanfaatkan lahan warga.

“Anehnya, tanpa sepengetahuan masyarakat dan pemerintah desa, pada 1996 PTPN justru mendapatkan sertifikat HGU seluas 13.631.000 meter persegi,” bebernya.

Warga baru mengetahui lahan mereka masuk HGU PTPN XIII ketika pembangunan bendungan dimulai setelah informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar menyebut adanya tumpang tindih lahan.

Sudirman menilai HGU tersebut cacat secara hukum karena terbit jauh setelah warga menguasai lahan. Hal ini tak berarti perusahaan tak bisa mengantongi HGU di lahan yang dikelola warga, namun syaratnya harus ada proses ganti rugi terlebih dahulu. “Faktanya, tidak ada ganti rugi atau jual beli yang dilakukan,” katanya.

TRC PPA Kaltim, sebut dia, menduga ada upaya manipulasi sejak awal karena kepemilikan HGU PTPN XIII di area tersebut tak pernah dikomunikasikan kepada warga dan pemerintah setempat.

“Masyarakat sudah lama menguasai lahan, lalu secara diam-diam tanah mereka didaftarkan untuk HGU. Ini yang sangat disayangkan,” ucapnya.

Polemik semakin rumit ketika Balai Wilayah Sungai melakukan proses ganti rugi melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada tahun 2024.

Menurut Sudirman, PN Tenggarong menawarkan pembagian ganti rugi 50 persen untuk warga dan 50 persen untuk PTPN XIII.

“Bagaimana ceritanya seperti itu? Seharusnya PTPN yang bertanggung jawab penuh. Mereka memakai lahan warga bertahun-tahun dan mendaftarkan HGU tanpa sepengetahuan masyarakat,” tegasnya.

Dia menilai warga berhak mendapat ganti rugi atas lahan terdampak bendungan dan kompensasi akibat penggunaan lahan warga oleh PTPN XIII.

Soal upaya hukum, ia menyebut beberapa warga telah menggugat PTPN XIII ke PN Tenggarong. Namun ia menyayangkan penyelesaian kasus ini.

“Masyarakat diarahkan menggugat di pengadilan negeri, sementara kemampuan mereka terbatas. Pengusaha punya segala cara,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Walaupun lembaganya fokus pada perlindungan perempuan dan anak, kasus ini menyentuh ranah mereka karena mayoritas korban yang mengadu adalah kaum perempuan.

“Dalam setiap aksi, yang mendominasi adalah perempuan. Ini menjadi panggilan hati kami untuk mendampingi mereka karena jelas korbannya adalah perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.

Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kukar Baharuddin Demmu mendesak Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur PTPN XIII turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan polemik lahan bendungan milik warga Desa Sebuntal.

“Seharusnya negara melalui Direksi PTPN XIII dan Menteri BUMN melihat langsung kondisi ini,” tegasnya saat dihubungi awak media ini via telepon pada Selasa (12/8/2025).

Demmu menilai persoalan ini tak kunjung selesai karena pihak-pihak yang terlibat saat penyelesaian masalah tersebut di DPRD Provinsi, kantor gubernur, dan DPRD Kukar tidak berani mengambil keputusan.

Menurutnya, tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik warga yang telah dikelola secara turun-temurun.

“Tanah itu tidak pernah berpindah tangan. Rakyat menggarapnya dari dulu, bahkan sebelum ada PTPN XIII,” jelasnya.

Ia juga memastikan akan mengawal langsung jika Menteri BUMN dan Direktur PTPN XIII mau turun ke lapangan. Kehadiran pejabat pusat diharapkannya dapat menjadi jalan keluar dalam penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tersebut.

“Yang penting lihat riil di lapangan, sehingga nanti pengadilan bisa memutus dengan benar,” tegasnya.

Dari total kerugian yang dialami masyarakat, sambung Demmu, terdapat sekitar Rp 39 miliar yang belum dibayarkan kepada 64 kepala keluarga. Sebagian besar lahan tersebut diklaim sebagai HGU PTPN XIII.

Dia menyebut pengadilan seharusnya tidak memutuskan perkara hanya berdasarkan dokumen tanpa meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Dua kali rakyat kalah di pengadilan. Hakim tidak pernah turun melihat situasi. Padahal jelas ini tanah rakyat,” ujarnya.

Jika pemerintah dan PTPN XIII serius penggali bukti-bukti kepemilihan lahan tersebut, lanjutnya, sekitar lebih dari seratus hektare lahan yang disengketakan bisa segera dikembalikan kepada warga.

“Kalau negara berpihak, tanah itu bisa diserahkan kembali kepada rakyat. Tidak pernah ada penyerahan dari rakyat kepada PTPN XIII,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan masyarakat terus menjadi korban, termasuk risiko kriminalisasi saat memperjuangkan hak mereka. “Pemerintah seharusnya melayani rakyat, bukan menyengsarakan rakyat,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh pejabat terkait, termasuk Gubernur Kaltim, sudah mengetahui permasalahan ini karena pernah dibahas di masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik. Pertemuan waktu itu bahkan dihadiri Ketua DPRD Kaltim dan pejabat tinggi daerah.

“Mudah-mudahan Pak Gubernur merespons cepat. Persoalan Bendungan Marangkayu ini sudah jelas kronologinya. Seharusnya rakyat dimenangkan,” tutupnya.

Wewenang Pemprov Kaltim

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menungkapkan bahwa polemik terkait bendungan Marangkayu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aulia mengakui lokus pembangunan bendungan tersebut berada di wilayah Kukar. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Kukar tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan Bendungan Marangkayu.

“Itu ranahnya di Provinsi meskipun memang lokusnya ada di Kukar,” ujarnya di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Rabu (13/8/2025).

Dia menjelaskan, Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan teknis proyek tersebut. “Kami di Kukar tidak terlibat dalam proses terkait bendungan itu,” ucapnya.

Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk memgawal perkembangan kasus lahan yang memicu protes warga Sebuntal ini.

“Statusnya kita mengawal, mengawal sampai sejauh apa sudah prosesnya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia mengungkapkan, Pemkab Kukar telah membentuk tim khusus untuk mengawal penyelesaian polemik ini.

Tim tersebut, sebut Aulia, bertugas mengawasi proses penyelesaian sengketa lahan serta memastikan kepentingan masyarakat Kukar tetap terjaga.

Dia menyebut seluruh penganggaran bendungan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kaltim. “Baik dari segi penganggaran, itu teranggarkannya di Provinsi,” jelasnya.

Meski tidak memegang kendali penuh, ia memastikan Pemkab Kukar akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan, meskipun keputusan akhir ada di Provinsi,” pungkasnya. (*)

TIM REDAKSI BERITA ALTERNATIF

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA