BERITAALTERNATIF.COM – Meski angka pernikahan di bawah umur di Kutai Kartanegara (Kukar) cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, praktik ini masih menyisakan persoalan serius.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Tenggarong Zainal Abidin menjelaskan bahwa berbagai permasalahan yang kerap muncul, mulai dari kehamilan di luar nikah hingga praktik pernikahan siri yang justru merugikan pasangan muda.
“Kalau nikah di bawah umur, yang paling dominan itu tadi ya, hamil duluan. Hamil duluan itu pasti paling banyak,” ungkapnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Rabu (17/9/2025).
Selain itu, ia menyebut ada kasus pasangan muda yang merasa sudah mapan bekerja, sehingga memutuskan menikah meski usianya belum cukup. Namun, jumlahnya tak sebanyak pernikahan karena kehamilan di luar nikah.
Data PA Tenggarong menunjukkan tren pernikahan dini mengalami penurunan tajam.
Pada 2020, terdapat 265 perkara dispensasi kawin, sementara pada 2024 jumlahnya hanya 86 perkara. “Semakin turun jauh,” katanya.
Penurunan kasus ini dipengaruhi regulasi baru yang memperketat syarat pengajuan dispensasi, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Meski sebagian permohonan dispensasi diterima, lanjut dia, tidak sedikit pula yang ditolak majelis hakim.
“Kalau mengajukan kemudian ditolak, sebenarnya solusinya adalah perempuan itu menunggu usia cukup umur dulu baru bisa menikah di KUA,” jelasnya.
Zainal menerangkan bahwa penolakan biasanya terjadi karena hakim menilai risiko yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaat pernikahan tersebut.
Meski demikian, penolakan justru memunculkan fenomena pasangan tetap menikah secara siri.
“Kalau kita lihat data, ternyata ketika ditolak, banyak yang nikah di bawah tangan. Ujung-ujungnya nanti mengajukan pengesahan lagi ke pengadilan,” ungkapnya.
Namun, upaya pengesahan pernikahan siri yang dilakukan saat masih di bawah umur hampir selalu kandas.
“Kalau pengesahan perkawinan yang dilakukan dengan konteks demikian, artinya dulu waktu nikah masih di bawah umur, hampir 100 persen itu kami tolak,” tegasnya.
Kata dia, penolakan karena pasangan tersebut telah melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami sudah menolak dispensasinya. Kalau masih nikah di bawah umur berarti dengan sengaja melanggar aturan hukum tentang usia perkawinan. Itu yang biasanya ditekankan di situ,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa praktik nikah siri kebanyakan merugikan pihak perempuan. “Banyak kasus yang setelah nikah siri ternyata pasangannya tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Karena itu, Zainal menekankan bahwa dalam persidangan hakim kerap meminta orang tua hadir untuk memberi klarifikasi.
Dalam sidang tersebut, hakim akan menanyakan alasan pernikahan siri. “Karena keluarga sudah pada tahu, khalayak ramai, tetangga-tetangga sudah tahu mereka mau nikah, akhirnya tetap dilaksanakan,” tutupnya. (*)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












