Search

MGRM Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Kukar

Manajemen Mahakam Gerbang Raja Mahakam bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berfoto bersama usai silaturahmi dan membahas kelanjutan kerja sama pendampingan hukum pada Jumat, 18 September 2026. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Manajemen Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (18/9/2026).

Silaturahmi tersebut dilakukan setelah adanya pergantian pimpinan Kejari Kukar.

Pertemuan itu sekaligus membahas keberlanjutan kerja sama pendampingan hukum antara MGRM dan Kejari Kukar.

Direktur Utama MGRM, Efri Novianto menjelaskan, kerja sama tersebut berkaitan dengan pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kukar.

Menurutnya, kerja sama pendampingan hukum dengan Kejari Kukar juga dilakukan oleh sejumlah perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Setahu saya seluruh BUMD ada kerja sama pendampingan hukum. Di Kejaksaan itu ada namanya pengacara negara,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Senin (21/9/2026).

Efri menjelaskan, pengacara negara pada bidang Datun dapat memberikan pendampingan dan pendapat hukum kepada pemerintah daerah maupun BUMD sesuai dengan ruang lingkup kerja sama.

Bagi MGRM, pendampingan tersebut dibutuhkan karena sebagai entitas bisnis, perusahaan dapat menghadapi berbagai persoalan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Karena kami entitas bisnis kan pasti ada permasalahan-permasalahan hukum. Mereka yang akan memberikan pendampingan, pendapat hukum. Di tempat kita berkonsultasi,” ujarnya.

Dia menyebut kerja sama antara MGRM dan Kejari Kukar berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya. Berdasarkan kerja sama yang berjalan saat ini, masa berlakunya hingga Oktober 2027. “Dia per dua tahun sekali,” jelasnya.

Ia menyebut pertemuan dengan Kejari Kukar pada Jumat tersebut pada dasarnya merupakan silaturahmi. Kedatangan MGRM juga berkaitan dengan keberadaan Kajari Kukar yang baru.

Namun, dalam pertemuan tersebut turut dibahas kelanjutan kerja sama pendampingan hukum yang selama ini telah berjalan.

Efri menjelaskan, posisi Kejaksaan dalam kerja sama tersebut adalah sebagai pengacara negara melalui bidang Datun.

Menurutnya, ketika MGRM menghadapi persoalan hukum tertentu, perusahaan dapat memperoleh pendampingan maupun konsultasi dari Kejaksaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Misalnya salah satu perusahaan ada masalah hukum terkait gugatan, itu kan pengacara negara yang mendampingi,” katanya.

Meski demikian, pendampingan tersebut tidak berarti menghilangkan peran bagian legal internal MGRM. Perusahaan tetap memiliki tim legal korporasi yang dapat berkoordinasi dalam menangani persoalan hukum. “Bisa kolaborasi,” ujarnya.

Selain memiliki legal internal, MGRM juga disebut menjalin kerja sama dengan komunitas lembaga bantuan hukum.

Efri menegaskan keberadaan pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi salah satu bagian penting bagi MGRM dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Dia menyebut kerja sama tersebut memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperoleh konsultasi dan pendapat hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA