Search

MGRM Bawa Aspirasi Daerah Penghasil Migas dalam Konsolidasi ADPMET

Direktur Utama MGRM Efri Novianto menyampaikan pandangan terkait kepentingan daerah penghasil migas dalam pembahasan RUU Migas. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Manejemen PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) menyampaikan sejumlah aspirasi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) dalam konsolidasi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

Direktur Utama MGRM Efri Novianto mengatakan keterlibatan MGRM dalam agenda tersebut berkaitan dengan undangan rapat koordinasi ADPMET mengenai RUU Migas yang tengah dibahas DPR RI.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk menghimpun masukan terkait kepentingan daerah penghasil migas.

Di antaranya menyangkut PI 10 persen, penguatan BUMD, kepastian hak dan manfaat daerah penghasil, serta alokasi gas bumi.

“Kita diminta memberikan masukan hal-hal yang terkait kepentingan daerah. Salah satunya tentang PI 10 persen dan penguatan BUMD,” kata Efri kepada awak media Berita Alternatif pada (21/9/2026).

Dia menjelaskan, salah satu kepentingan yang disampaikan adalah agar daerah penghasil memperoleh prioritas dalam mendapatkan alokasi gas bumi, khususnya dari sumber gas baru.

Ia menyebut daerah penghasil seperti Kukar seharusnya memiliki ruang lebih besar untuk memperoleh manfaat dari sumber daya migas yang berada di wilayahnya.

“Kita ini kan daerah penghasil. Maksudnya jadi prioritas sebagai daerah penghasil itu untuk mendapatkan alokasi gas bumi,” ujarnya.

Efri berharap ketentuan tersebut dapat diakomodasi dalam RUU Migas sehingga daerah penghasil tidak harus sepenuhnya mengikuti mekanisme reguler dalam memperoleh alokasi gas.

“Jalur khusus-lah. Jangan jalur reguler. Kalau jalur reguler kan kita mengajukan, kita kemudian harus menyiapkan update dan segala macam. Kita harus bersaing,” katanya.

Dia mengungkapkan, apabila posisi daerah penghasil diperkuat dalam regulasi, kebutuhan daerah dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan alokasi gas.

Selain alokasi gas, agenda ADPMET juga membahas Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan harmonisasi kebijakan sektor migas.

Ia menyebut hal tersebut berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah secara keseluruhan.

Pembahasan juga mencakup domestic market obligation, keterlibatan BUMD dalam kegiatan bisnis dan operasi migas, pengembangan sumber daya manusia, transfer pengetahuan dan teknologi, serta penguatan konten lokal bagi perekonomian daerah.

Efri mengatakan berbagai masukan tersebut merupakan upaya menyampaikan persoalan yang selama ini dihadapi daerah penghasil migas.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah ketersediaan bahan bakar minyak, termasuk BBM bersubsidi.

Dia menilai kebutuhan BBM di daerah penghasil tidak cukup jika hanya dihitung berdasarkan jumlah penduduk atau kendaraan.

Menurutnya, karakteristik daerah penghasil migas memiliki kebutuhan energi yang juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Bagaimana sulitnya BUMD di kabupaten itu. Salah satunya misalnya kelangkaan BBM. Tapi bagaimana kemudian daerah penghasil migas itu juga mendapatkan kualitas untuk menikmati hasil buminya sendiri,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap antrean kendaraan, termasuk mobil dan truk, di sejumlah wilayah.

Selain kebutuhan kendaraan, Efri menyebut sektor lain seperti nelayan juga membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitasnya.

Karena itu, dia berharap pengelolaan migas tidak hanya menghasilkan penerimaan bagi negara dan daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah penghasil.

“Migas ini harapannya ada keberpihakan. Migas itu juga kualitas untuk daerah penghasil hasilnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung komunikasi dengan SKK Migas. Pihaknya sebelumnya telah diminta memberikan data untuk mendukung transparansi terkait PI.

“Kami hanya diminta data saja untuk transparansi PI. Ya silakan kami sampaikan. Kalau ada pertanyaan kita diskusi,” ujarnya.

ADPMET dalam perkembangan terbaru mendorong penguatan regulasi PI 10 persen, termasuk transparansi dan akuntabilitas, akses informasi mengenai lifting dan produksi, serta transfer pengetahuan dan teknologi kepada daerah.

Efri juga menjelaskan secara umum mekanisme pengelolaan migas, di mana kegiatan usaha hulu berada dalam kerangka pengelolaan negara dan penerimaan dari sektor tersebut kemudian menjadi bagian dari mekanisme penerimaan negara dan pembagian kepada daerah penghasil.

Dia menyebut pembahasan RUU Migas menjadi momentum untuk memastikan kepentingan daerah penghasil tetap mendapat ruang dalam kebijakan nasional sektor migas.

Pada Agustus 2026, RUU Migas telah disepakati dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI untuk tetap disusun sebagai RUU Penggantian, setelah Panja menyelesaikan sejumlah perbaikan teknis. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA