BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah membuka peluang dukungan anggaran pemerintah pusat untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dalam penataan kawasan permukiman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dukungan tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan kawasan permukiman yang lebih sehat dan terintegrasi, termasuk pengembangan konsep kota mini di Tenggarong.
Fahri menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi yang disiapkan untuk penataan permukiman di kawasan Jalan Kartini dan Panjaitan, Jumat (6/11/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Bupati Kukar yang sebelumnya mendatangi kantornya di Jakarta.
Dalam peninjauan itu, Fahri melihat langsung kesiapan lahan serta potensi pengembangan kawasan yang diperkirakan mencapai 400 hektare.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, tetapi juga perlu dirancang untuk menampung berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan ekonomi kreatif hingga ruang aktivitas generasi muda.
“Menjadi kawasan yang siap untuk menampung berbagai isu kemasyarakatan, bukan cuma isu perumahan sebenarnya, tapi termasuk juga isu ekonomi kreatif, isu Gen Z dan sebagainya,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penataan kawasan adalah mengatasi persoalan permukiman padat, kumuh, sanitasi buruk, hingga pencemaran lingkungan.
Pemerintah, kata dia perlu menyiapkan lingkungan baru yang lebih sehat agar masyarakat dapat tinggal dengan nyaman dan generasi mendatang tumbuh dalam kawasan yang memiliki kualitas lingkungan lebih baik.
“Intinya adalah kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita, generasi masa depan, tumbuh di kawasan yang lebih baik,” jelasnya.
Terkait pembagian kewenangan pembangunan, Fahri menyebut penyediaan PSU menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah perlu mempersiapkan aspek teknis kawasan agar pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan.
Dia membuka peluang keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan kawasan tersebut, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan sektor swasta.
“PSU itu nanti memang tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah nanti untuk beberapa penyiapan teknis kawasannya. Setelah ada kawasannya nanti pemerintah bisa masuk, BUMN bisa masuk, BUMD bisa masuk, swasta juga bisa masuk,” paparnya.
Fahri menilai dokumen perencanaan dan usulan dari Pemkab Kukar sudah cukup siap. Selanjutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur akan diperjuangkan melalui pemerintah pusat.
Ia juga membuka kemungkinan pengajuan anggaran melalui mekanisme anggaran perubahan. Meski demikian, dukungan tersebut masih berupa peluang yang perlu diusulkan dan belum menjadi keputusan alokasi anggaran.
“Pelaksanaan tahun anggaran dimulai Januari, tapi ini yang sudah dirancang sebelumnya. Mudah-mudahan kita bisa masukkan di tengah nanti karena saya lihat juga angkanya tidak terlalu besar, jadi nanti kita bisa usulkan untuk anggaran perubahan,” ungkapnya.
Fahri menegaskan, rencana pembangunan 150 unit rumah bukan keseluruhan program penataan permukiman di Kukar. Pembangunan tersebut hanya menjadi bagian dari agenda yang lebih besar, yakni menciptakan kawasan yang memiliki fungsi sosial dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus melihat penataan permukiman secara menyeluruh, bukan hanya menghitung jumlah rumah yang akan dibangun atau warga yang dipindahkan.
“Yang 150 unit itu sebenarnya proyek yang kecil, tapi yang kita maksud adalah penataan kawasan-kawasan yang memang diperlukan oleh masyarakat untuk menjadi tempat, baik disebut ruang publik (public space) gitu,” katanya.
Dia turut mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan kawasan permukiman, terutama yang berada di sekitar sungai.
Fahri mengkritik pola pembangunan rumah yang mengabaikan kebersihan lingkungan hingga menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah rumah tangga.
Menurut dia, pola tersebut harus ditinggalkan karena tidak mencerminkan tata kehidupan perkotaan yang baik.
“Jangan bikin rumah di sembarang tempat, apalagi di sungai atau di laut, membelakangi, buang kotoran ke sungai. Itu tidak lagi peradaban kita. Di masa lalu kita hadap ke sungai, bukan dibelakangin,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











