Oleh: Nurhayani*
Di balik setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat petugas yang bekerja memastikan korban mendapatkan perlindungan. Mereka mendengarkan pengalaman traumatis, mengoordinasikan bantuan, melakukan pendampingan, dan terkadang menghadapi situasi yang penuh tekanan. Namun, di tengah perhatian terhadap keselamatan korban, ada pertanyaan yang jarang muncul: siapa yang melindungi keselamatan dan kesehatan petugasnya?
Pertanyaan tersebut penting bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta unit pelayanan terkait. Sebab, perlindungan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kondisi orang-orang yang menjalankan pelayanan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama ini lebih sering diasosiasikan dengan pertambangan, konstruksi, atau industri. Padahal, pekerjaan di lingkungan pemerintahan juga memiliki risiko, termasuk risiko psikososial yang tidak selalu terlihat.
Risiko di Balik Pengabdian
Petugas pelayanan perlindungan perempuan dan anak dapat menghadapi beban emosional ketika mendampingi korban kekerasan. Paparan berulang terhadap cerita traumatis berpotensi menimbulkan secondary traumatic stress, yaitu tekanan psikologis yang berkaitan dengan pengalaman traumatis orang lain.
Selain itu, tuntutan administrasi, keterbatasan sumber daya, kompleksitas koordinasi antarlembaga, dan pekerjaan lapangan dapat memperberat tekanan kerja.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 12 miliar hari kerja hilang setiap tahun secara global akibat depresi dan kecemasan, dengan kerugian produktivitas mencapai satu triliun dolar Amerika Serikat.
Angka tersebut bukan gambaran khusus kondisi DP3AKB di Indonesia. Namun, data ini menegaskan bahwa kesehatan mental pekerja merupakan persoalan organisasi yang berdampak terhadap produktivitas dan keberlanjutan pelayanan.
Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang. Pegawai yang mengalami kelelahan bukan selalu kurang disiplin atau kurang memiliki semangat pengabdian. Ada kemungkinan sistem kerja, pembagian tugas, dan dukungan organisasi belum sepenuhnya mampu mengendalikan risiko.
Keselamatan Petugas dan Mutu Pelayanan
Dalam pelayanan perempuan dan anak, kemampuan mendengarkan, menjaga kerahasiaan, berempati, serta mengambil keputusan secara hati-hati sangat diperlukan. Ketika petugas mengalami tekanan kerja berkepanjangan tanpa dukungan memadai, kualitas interaksi pelayanan berpotensi terganggu.
WHO melalui Guidelines on Mental Health at Work (2022) merekomendasikan intervensi organisasi, termasuk perbaikan beban kerja, komunikasi, dan dukungan manajerial untuk mengurangi risiko kesehatan mental. Artinya, pengendalian risiko psikososial tidak cukup dilakukan melalui imbauan agar pegawai lebih sabar atau mampu mengelola stres secara pribadi. Organisasi juga harus memperbaiki faktor pekerjaan yang dapat memicu tekanan tersebut.
Dalam konteks Kalimantan Timur, karakteristik wilayah dan kebutuhan koordinasi pelayanan lintas daerah patut menjadi pertimbangan ketika menyusun sistem kerja yang aman bagi petugas lapangan. Kunjungan lapangan, perjalanan dinas, dan pendampingan kasus membutuhkan prosedur keselamatan yang mempertimbangkan kondisi nyata pekerjaan.
Dari Kepatuhan Menuju Budaya Keselamatan
Indonesia telah memiliki Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Sementara itu, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 mengatur standar layanan perlindungan perempuan dan anak. Kedua kebijakan tersebut menjadi pijakan untuk menghubungkan keselamatan lingkungan kerja dengan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin terciptanya budaya kerja yang aman. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana prinsip keselamatan diterjemahkan menjadi tindakan sehari-hari.
K3 di kantor pemerintahan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan fasilitas, penyediaan alat pemadam kebakaran, atau kelengkapan dokumen administrasi. Perhatian juga perlu diberikan kepada beban kerja, risiko kekerasan terhadap petugas, tekanan psikologis, hubungan kerja, dan sistem pelaporan kondisi tidak aman.
Kepemimpinan menjadi faktor penting. Atasan yang terbuka terhadap laporan risiko dan tidak menyalahkan pegawai ketika menyampaikan kesulitan dapat membantu membangun lingkungan kerja yang lebih sehat.
Langkah Nyata bagi Pemerintah Daerah
Penguatan K3 di lingkungan DP3AKB dan unit pelayanan terkait dapat dimulai melalui lima langkah.
Pertama, melakukan identifikasi risiko berdasarkan jenis pekerjaan, baik administrasi, konseling, pendampingan korban, maupun kunjungan lapangan.
Kedua, menyusun prosedur keselamatan yang mencakup pendampingan lapangan, penanganan ancaman, komunikasi darurat, dan pelaporan insiden.
Ketiga, menyediakan dukungan psikologis yang mudah diakses, profesional, dan menjamin kerahasiaan pegawai.
Keempat, mengevaluasi pembagian beban kerja, kebutuhan sumber daya manusia, serta pola supervisi agar target pelayanan tetap realistis.
Kelima, mengintegrasikan indikator keselamatan kerja ke dalam evaluasi organisasi, misalnya tindak lanjut laporan bahaya, pelaksanaan pelatihan, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.
Langkah tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kapasitas dan anggaran pemerintah daerah. Yang terpenting adalah komitmen untuk menjadikan keselamatan petugas sebagai bagian dari tata kelola pelayanan.
Melindungi yang Melindungi
Keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak semestinya hanya diukur melalui banyaknya kasus yang ditangani atau kegiatan yang dilaksanakan. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan organisasi menjaga keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan kinerja para petugasnya.
Pelayanan publik yang manusiawi harus dimulai dari lingkungan kerja yang menghargai manusia. Karena itu, pemerintah daerah perlu menempatkan keselamatan dan kesehatan petugas sebagai investasi pelayanan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sebab, melindungi perempuan dan anak juga berarti melindungi mereka yang setiap hari bekerja untuk memastikan perlindungan itu benar-benar hadir. (Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Mulawarman/Penyuluh KB Kota Balikpapan*)











