Search

La Ode Ali Imran Desak DKPP Berhentikan Komisioner KPU dan Bawaslu Kukar

Praktisi hukum dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Lao Ode Ali Imran. ( Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATI.COM — Praktisi hukum dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) La Ode Ali Imran mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Kukar.

Dia menilai para komisioner penyelenggara pemilu tersebut telah gagal dalam menjaga integritas dalam pesta demokrasi di Kukar.

Ia menyebut komisioner KPU dan Bawaslu Kukar telah gagal dalam menjaga marwah demokrasi menyusul pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.

“Kalau memang penyelenggaranya saja semula itu profesional, baik kerjanya, teliti kerjanya, bagus kerjanya, tidak akan mungkin terjadi pengulangan PSU,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (11/6/2025).

La Ode menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bukti pelanggaran etik yang serius di Pilkada Kukar.

PSU di Kukar, sambung dia, tidak akan pernah terjadi apabila KPU maupun Bawaslu bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi aturan.

Ia menyebut salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan dalam putaran Pilkada Kukar. Padahal, berbagai pihak telah menyampaikan peringatan kepada KPU dan Bawaslu Kukar agar tak meloloskan pasangan calon tersebut.

Atas dasar itu, La Ode mencurigai keberpihakan penyelenggara terhadap salah satu pasangan calon, yang terlihat dari pembiaran mereka terhadap pelanggaran syarat administratif di Pilkada Kukar.

Menurutnya, ketidaknetralan tersebut tercermin dari sikap KPU yang tetap meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, Bawaslu tidak merespons aduan masyarakat terkait masalah tersebut.

Kasus ini disebutnya sebagai bentuk pelanggaran etik yang mencederai proses demokrasi di Kukar.

Putusan MK yang menyatakan diskualifikasi terhadap salah satu calon bupati menjadi penyebab penyelenggaraan PSU Pilkada Kukar.

Namun, dia menegaskan, PSU tersebut bukanlah perbaikan penyelenggaraan pesta demokrasi, melainkan dampak langsung dari ketidakmampuan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka secara jujur dan cermat.

Ia menjelaskan bahwa PSU menimbulkan kecacatan prosedur serta berimbas pada keuangan negara.

Pelaksanaan pemilu pada tahap pertama sudah menyedot anggaran negara sebesar Rp 103 miliar.

“Pada akhirnya menjadi sia-sia anggaran ini. Karena apa? Karena pemilunya diulang. Akhirnya harus ada anggaran baru lagi,” ungkapnya.

Dana tersebut seharusnya sudah cukup digunakan untuk mendukung seluruh proses demokrasi di Kukar. Setelah MK memerintahkan PSU Pilkada Kukar, diperlukan alokasi anggaran dan sumber daya baru, yang secara langsung membebani keuangan negara.

Kerugian negara ini, lanjutnya, tidak akan terjadi jika penyelenggara pemilu bertindak sesuai koridor hukum dan menjalankan fungsinya secara teliti.

La Ode menyebut ketidaksiapan dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu merupakan penyebab penyelenggaraan PSU.

Penyelenggara yang baik, profesional, dan teliti disebutnya tidak akan membiarkan pengulangan pemilu yang sia-sia.

Oleh karena itu, dalam laporannya yang diajukan ke DKPP, dia meminta para komisioner KPU dan Bawaslu Kukar diberikan sanksi berat.

Ia menekankan bahwa sanksi ringan seperti teguran tidak akan cukup untuk memberi efek jera atas kejadian serius seperti ini.

La Ode mengusulkan kepada DKPP agar pejabat penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemecatan.

“Kami menilai ini cukup parah sekali. Makanya seharusnya DKPP itu menjadikan bukan sanksi ringan. Bukan teguran lagi. Seharusnya itu sanksinya adalah sanksi berat, bahkan harus ada pemecatan oleh DKPP,” ucapnya.

Meski laporan ini tidak berdampak langsung terhadap status pasangan calon terpilih hasil PSU, menurutnya, sanksi tersebut dapat menjaga marwah pemilu dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Dia menegaskan bahwa hanya DKPP yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi etik, sementara eksekusinya akan dijalankan oleh KPU RI.

Ia berharap laporan ini menjadi momentum bagi DKPP untuk mengevaluasi penyelenggara pemilu di Kukar demi mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas di kemudian hari.

“Kami minta diganti semuanya karena ini sudah tidak netral kelihatannya. Kemudian sudah tidak baik-baik saja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA