Search

Kuasa Hukum TRC-PPA Kaltim Beberkan Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Tenggarong Seberang

Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru yang berinisial AH di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus mendapat perhatian publik.

Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Sudirman menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas.

Menurut dia, penyidik kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti. Saat ini, perkara sedang dalam tahap melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sejak awal, ia menyebut TRC-PPA Kaltim mendampingi para korban. Prosesnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. “Saat ini kita tinggal menunggu kelanjutan proses sampai ke persidangan,” katanya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (21/8/2025).

Sudirman menambahkan, dalam proses peradilan, korban akan diwakili oleh kuasa hukum dari kejasakaan. Namun, TRC-PPA tetap akan hadir secara langsung di setiap tahapan sebagai pendamping.

Dia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap para korban maupun keluarga mereka. Beberapa orang tak dikenal disebut kerap mendatangi rumah korban dengan berbagai alasan, termasuk membawa pesan yang bersifat intimidatif.

Ia menganggap hal itu sebagai bentuk intimidasi, apalagi dilakukan berulang kali. Kasus ini pun dilaporkan oleh TRC-PPA Kaltim kepada aparat kepolisian agar ditindaklanjuti.

“Kami juga berpesan kepada keluarga korban, sekecil apa pun kejadian, segera dilaporkan agar ada langkah cepat,” tegasnya.

Sudirman memastikan para korban kini berada dalam pengawasan aparat kepolisian dan pemantauan ketat lembaga TRC-PPA Kaltim.

Kasus ini memunculkan desakan agar pesantren tempat kejadian ditutup. Dia menegaskan, penutupan lembaga pendidikan tidak bisa dilakukan sepihak karena izin operasional berada di bawah Kementerian Agama RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi baru-baru ini dibahas tiga hal pokok: proses hukum terhadap pelaku, pendampingan dan perlindungan terhadap korban, serta masa depan pesantren dan para santri yang masih belajar di pesantren tersebut.

Dari hasil RDP, diputuskan untuk membentuk tim independen yang bertugas melakukan screening dan evaluasi bukan hanya di pesantren tersebut, tetapi juga di seluruh pondok pesantren dan sekolah berasrama di Kukar.

Di pesantren tersebut terdapat sekitar 400 santri yang harus diperhatikan. Screening penting untuk memastikan keamanan mereka. “Sekaligus mencegah agar kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.

Sudirman menyebutkan, tim ad-hoc yang dibentuk ini merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah. Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin bahkan turun langsung menemui korban dan mendorong percepatan pembentukan tim.

Ketua tim direncanakan berasal dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar. TRC-PPA Kaltim juga tetap terlibat sesuai permintaan pemerintah.

Tim ini, kata dia, tidak hanya akan melakukan screening awal, tetapi juga pemantauan jangka panjang terhadap pesantren, pondok-pondok lain, dan sekolah-sekolah dengan sistem asrama.

Ia menegaskan, harapan besar dari korban dan keluarga adalah pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Apalagi tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi santri.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena pelaku adalah guru, ada pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal. “Jadi, bisa lebih dari 15 tahun,” ujarnya.

Sudirman menambahkan, selain pidana penjara, ada kemungkinan pelaku juga dikenai hukuman tambahan berupa denda miliaran rupiah, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan.

Dia menekankan pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban. Pihaknya bersama lembaga pendamping lain tengah mengupayakan terapi dan konseling agar korban bisa kembali melanjutkan pendidikan dengan tenang.

Selain pelaku dihukum maksimal, ia menegaskan, para korban harus mendapatkan pemulihan yang layak, baik secara psikologis maupun pendidikan.

Kata Sudirman, kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar lembaga pendidikan, terutama pesantren dan sekolah berasrama, memperketat pengawasan. “Pendidikan seharusnya jadi tempat yang aman, bukan malah menimbulkan trauma,” tutupnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA