BERITAALTERNATIF.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti lambannya DPRD Kukar dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Keterlambatan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya kinerja lembaga legislatif dan bisa berdampak langsung terhadap jalannya pembangunan daerah.
Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra, mengatakan bahwa rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD yang semestinya digelar pada 31 Oktober 2025 justru batal tanpa alasan yang jelas.
Padahal, menurut Rian, Pemerintah Kabupaten Kukar sudah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sejak jauh hari.
Bupati Aulia Rahman Basri, kata dia, sudah bersurat resmi ke Ketua DPRD Kukar sejak 25 September 2025 untuk menjadwalkan penyampaian Nota Keuangan. “Artinya sudah lebih dari sebulan, tapi paripurna belum juga dilaksanakan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Ia menilai, kondisi ini menunjukkan bahwa keterlambatan pembahasan RAPBD bukan disebabkan oleh pihak eksekutif, melainkan oleh DPRD yang tidak serius menjalankan tanggung jawabnya.
“Waktu pembahasan perubahan APBD 2025 lalu, Ketua DPRD menyalahkan TAPD karena dianggap lambat. Sekarang justru sebaliknya, DPRD sendiri yang terkesan tidak bekerja,” tegasnya.
Rian juga mengkritik kebiasaan anggota DPRD yang terlalu sering melakukan perjalanan dinas dibanding fokus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Jangan sampai mereka lebih sibuk jalan-jalan ketimbang bekerja. Masyarakat sudah tahu kalau perjalanan dinas sering dijadikan rutinitas utama, padahal manfaatnya minim,” katanya.
Rian mengatakan molornya jadwal paripurna membuat penyampaian Nota Keuangan tak bisa dilakukan dan otomatis menunda proses pembahasan RAPBD.
Dia menduga ada tarik-ulur kepentingan politik di internal DPRD Kukar yang membuat jadwal tersebut tertahan.
Selain itu, ia menyoroti bahwa DPRD juga berpotensi melanggar ketentuan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengatur batas waktu penyampaian Nota Keuangan paling lambat 31 Oktober.
“Pemkab Kukar justru sudah patuh karena telah menyerahkan dokumen dan mengunggah tanda terimanya ke sistem MCP KPK. Itu bukti kesiapan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Rian menegaskan, jika hingga akhir November pembahasan RAPBD belum dimulai, KNPI bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi di Gedung DPRD Kukar sebagai bentuk desakan moral.
“Kalau dewan terus menunda, kami siap turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban Ketua DPRD. Publik perlu tahu siapa yang menghambat jalannya pembangunan,” tegasnya.
Dia juga menilai Ketua DPRD Kukar memiliki tanggung jawab utama terhadap keberlangsungan fungsi lembaga legislatif.
“Semua agenda dewan ada di tangan Ketua DPRD. Kalau sampai fungsi itu tidak berjalan, tentu publik berhak mempertanyakan kepemimpinannya,” ucap Rian.
Dia mengingatkan bahwa APBD Kukar merupakan instrumen utama pembangunan, bukan alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Rakyat Kukar menunggu janji-janji pembangunan Bupati dan Wakil Bupati. Kalau DPRD menghambat pengesahan APBD, sama saja mereka menunda harapan masyarakat sendiri,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












