Search

Ketua Gema Kukar Dorong Pemerintah Pusat Libatkan Kukar dalam Pengelolaan PI 10% di Blok yang Dikelola ENI

Ketua Generasi Muda Kutai Kartanegara, Ihwan. (Tangkapan layar Alternatif Talks)

BERITA ALTERNATIF.COM – Ketua Generasi Muda (Gema) Kutai Kartanegara (Kukar) Ihwan mendesak Gubernur Kaltim dan Menteri ESDM untuk melibatkan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Migas Group Eni.

Dia menyebut Kabupaten Kukar merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur.

Di wilayah ini terdapat infrastruktur hulu migas, antara lain jalur pipa migas, Terminal Processing Area (TPA), serta dua Terminal Loading Area (TLA) untuk serah migas: Terminal Sanipah di Kecamatan Samboja dan Terminal Santan di Kecamatan Marangkayu.

Saat ini ada beberapa Wilayah Kerja Migas Grup Eni yang terletak di atas 12 mil laut yang telah berproduksi dan/atau dalam pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) yang menggunakan TPA dan TLA dalam wilayah Kabupaten Kukar.

Di antaranya, jelas Ihwan, Wilayah Kerja Eni East Sepinggan Ltd, Wilayah Kerja Eni Nort Ganal Ltd, Wilayah Kerja West Ganal Ltd, Wilayah Kerja Eni Ganal Ltd, dan Wilayah Kerja Eni Muara Bakau B.V.

“Ini menunjukkan Kutai Kartanegara menanggung beban sosial dan lingkungan yang besar terhadap aktivitas hulu migas yang dilakukan oleh Grup Eni,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada (01/12/2025)

Ia menjelaskan bahwa hal ini merujuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Permen Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, sambung Ihwan, menteri dapat menetapkan kebijakan penawaran PI 10% untuk lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di atas 12 mil laut pada suatu wilayah kerja kepada BUMD atau BUMN.

Pada saat Musda XI Partai Golkar di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu 19 Juli 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta kepada Eni agar sebagian PI diserahkan kepada Pemda Kalimantan Timur.

Menindak lanjuti hal itu, Gubernur telah bersurat kepada Menteri ESDM untuk meminta Menteri ESDM menetapkan PI 10% Wilayah Kerja Migas Grup Eni ke Kalimantan Timur melalui BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

Oleh karna itu, Ihwan meminta Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri ESDM Republik Indonesia agar Kukar dilibatkan dalam pengelolaan PI 10% dari Grup Eni lewat PT MGRM.

Kata dia, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM harus melihat dan melibatkan daerah-daerah yang secara langsung mempunyai kontribusi dalam Wilayah Kerja Migas yang dilakukan oleh Grup Eni di Kalimantan Timur.

Kutai Kartanegara, lanjutnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Wilayah Kerja Migas Grup Eni. Oleh karna itu, Kukar mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan PI 10% dari Grup Eni.

Ia menyebut hal ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim dan Menteri ESDM dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar, mengingat Dana Transfer ke Daerah (TKD) banyak berkurang karena dipangkas oleh Pemerintah Pusat.

“Oleh karena itu, kami mendorong Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri ESDM Republik Indonesia untuk melibatkan PT MGRM dalam pengelolaan PI 10% Wilayah Kerja Migas Grup Eni,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA