Search

Ketua Dewan Adat Dayak Kaltim Sebut PT BDA sebagai Biang Kriminalisasi Warga

Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Viktor Yuan. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) Viktor Yuan menyebutkan bahwa akar persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) adalah PT Budi Duta Argomakmur (BDA).

Hal ini disampaikannya seusai mediasi di Kantor Polres Kukar bersama dengan Kapolda Kaltim Endar Priantoro, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Sekertaris Daerah Sunggono, dan jajaran perwakilan massa aksi, Senin (25/8/2025).

Viktor menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para tokoh yang telah memfasilitasi pertemuan ini, sehingga permasalahan kriminalisasi terhadap masyarakat oleh PT BDA dapat tersampaikan dengan baik.

Dia menuding PT BDA sebagai pihak yang memicu konflik di lapangan, yang ditandai dengan adu domba, intimidasi, bahkan penghinaan terhadap para tokoh lokal. “Bayangkan tokoh adat saja dilecehkan, apalagi masyarakat biasa,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dampak kriminalisasi yang dilakukan PT BDA terhadap masyarakat adat tidak hanya sebatas persoalan hukum, tetapi sudah memakan banyak korban, baik secara fisik maupun psikis, bahkan merenggut nyawa sejumlah warga.

“Pak Elisason meninggal karena dipanggil. Ibu Meliati meninggal karena suaminya dipenjara. Anak-anak mereka tidak bisa sekolah, tidak bisa berobat,” ungkapnya.

Ia menilai proses hukum yang menjerat masyarakat adat dalam kasus tersebut adalah cacat hukum.

Viktor meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri membebaskan warga yang saat ini terjerat kasus hukum.

Menurutnya, warga hanya mempertahankan hak atas tanah dan tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Masa orang mempertahankan hak lahannya dipidana? Dulu para pejuang kita mempertahankan haknya dengan bambu runcing. Sekarang masyarakat mempertahankan haknya, tapi PT BDA justru menggunakan alat negara, aparat hukum. Ini kan tidak benar,” katanya.

Dia menyebut penggunaan kekuatan hukum oleh perusahaan untuk memenjarakan warga sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.

“Tidak boleh prosesnya cacat hukum lalu keputusannya dianggap legal,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan bijak, maka akan terus muncul konflik baru di masa mendatang.

“Hari ini, besok, lusa, masalah ini akan terus timbul kalau tidak ada penyelesaian,” ucapnya.

Viktor menilai keberadaan PT BDA bukan membawa kesejahteraan, melainkan penderitaan bagi masyarakat.

“Kalau investasi tidak menyejahterakan rakyat, bahkan menjajah mereka, itu namanya investasi bodong. Investasi bohong,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan menjatuhkan denda dan sanksi adat setinggi-tingginya terhadap PT BDA. “Denda itu wajib ditaati oleh PT BDA. Kalau tidak, angkat kaki dari Bumi Kalimantan,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA