Search

Kemenkeu dan Polri Perkuat Sinergi Awasi Ekspor Sawit, 87 Kontainer Dihentikan di Tanjung Priok

Kemenkeu dan Polri mengumumkan temuan pelanggaran ekspor CPO yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (Kemenkeu.go.id)

BERITAALTERNATIF – Kolaborasi antara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Satgas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri kembali membuahkan hasil. Pemerintah berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025, DJBC memastikan bahwa 87 kontainer milik PT MMS telah ditindak karena barang ekspornya tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar maupun aturan larangan dan pembatasan ekspor.

Temuan tersebut berawal dari informasi Satgassus Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan. Pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang dilakukan bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan bahwa barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan gabungan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi penerimaan negara dan menimbulkan ketidaktertiban dalam tata kelola ekspor.

Selain 87 kontainer tersebut, DJBC juga masih meneliti dugaan pelanggaran serupa terhadap 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi misclassification dan under invoicing yang berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar. Beberapa perusahaan kini menjalani pemeriksaan bukti permulaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Sinergi Kemenkeu–Polri ini juga merupakan bagian dari tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden untuk memastikan tata kelola industri sawit berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara. Satgas ini mengawasi rantai industri sawit dari hulu hingga hilir, termasuk praktik ekspor yang rawan penyimpangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama pendalaman kasus ini diyakini mampu menyelamatkan potensi kerugian negara akibat penghindaran pajak dan penyimpangan ekspor. Ia menambahkan bahwa Polri akan terus memperkuat dukungan penegakan hukum dalam sektor komoditas strategis seperti CPO.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah tegas ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri sawit nasional. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan tata kelola yang semakin tertib, Indonesia diharapkan mampu menjaga daya saing global melalui ekspor yang legal, berkeadilan, dan sesuai ketentuan.

Ke depan, kolaborasi Kemenkeu dan Polri akan terus diperkuat untuk menutup celah praktik-praktik yang dapat menimbulkan kebocoran penerimaan dan merugikan negara. Pemerintah menekankan bahwa reformasi struktural dan pengawasan yang konsisten merupakan kunci menjaga integritas industri sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional. (*)

Sumber: Kemenkeu.go.id
Editor: Ali Hadi Assegaf

 

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA