BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Wasita Triantara menyebut kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar yang melibatkan Bidang Ekonomi Kreatif masih tahapan penyelidikan.
Hal tersebut disampaikannya seusai mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kukar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kukar, Rabu (10/9/2025).
Wasita mengapresiasi langkah mahasiswa yang terus mengawal kasus dugaan korupsi di Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kukar.
Menurutnya, sikap kritis mahasiswa adalah bagian dari idealisme yang perlu diapresiasi. “Namanya mahasiswa kan pasti semangatnya perlu kita semangati lagi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Kejari Kukar telah menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Nanti auditor yang menentukan berapa besar kerugian negara. Itu domainnya auditor. Kami tidak bisa intervensi,” jelasnya.
Ia mengatakan, Kejari Kukar bersedia memenuhi semua kebutuhan auditor, baik dokumen maupun keterangan saksi. “Kebutuhan apa saja kami scan. Upload. Jadi, tidak perlu bawa banyak berkas ke sana,” terangnya.
Koordinasi dengan auditor, sebutnya, juga terus dilakukan, termasuk memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Sekarang kan mengurangi kertas. Ruangan mereka juga terbatas. Sampai saat ini belum ada permintaan tambahan dari auditor,” terangnya.
Terkait salah satu pejabat yang disebut dalam kasus tersebut telah meninggal dunia, Wasita menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus menelusuri fakta hukum dalam kasus ini.
“Kita lihat dulu faktanya seperti apa. Kita tunggu auditor. Dokumen apa yang dibutuhkan. Keterangan seperti apa. Intinya kami siap melengkapi dan terus berkoordinasi,” katanya.
Dia menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kaltim untuk melakukan audit. “Tinggal menunggu saja prosesnya,” pungkas Wasita. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












