BERITAALTERNATIF.COMN – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Kukar melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Endri Rosandi melaksanakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Aksi Perubahan Strategi Pemberdayaan Koperasi Melalui Percepatan Sertifikasi Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kukar.
Kegiatan yang diikuti oleh para karyawan dan karyawati di lingkungan Diskop-UKM serta beberapa anggota koperasi di Kukar itu dilaksanakan di Ruang Pertemuan Smesco Diskop-UKM Kukar, Jumat (11/8/2023).
Dalam paparannya, Endri menyebutkan bahwa Rencana Aksi Perubahan dilaksanakan dengan merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015.
Dalam Pasal 13 ayat 5 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dikatakan, pengelola usaha KSP wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam.
Selain itu, koperasi simpan pinjam di Kukar dinilai belum memiliki sertifikasi berupa standar kompetensi pengelolaan koperasi.
Kata dia, banyak orang yang menganggap bahwa format lembaga koperasi sebagai sesuatu yang sederhana. Karena itu, sangat diperlukan pemahaman dan kompetensi dari para pengelolanya.
“Seperti halnya badan usaha lainnya, akan lebih baik hasilnya jika dikelola oleh orang-orang yang ahli dalam manajemen bisnis, sehingga menghasilkan keuntungan lebih besar,” jelas Endri.
Ia menyebutkan, transaksi KSP yang dilakukan masih banyak ditemui kendala. Ketika terjadi kesalahan pencatatan dalam transaksi, hal itu akan berdampak pada laporan keuangan secara makro.
Atas dasar itu, Endri mendukung keberadaan anggota koperasi yang ideal atau kompeten di bidang akuntansi keuangan.
Endri menjelaskan, posisi project leader memiliki beberapa tugas utama, yaitu mengoordinasi penyusunan rencana kegiatan urusan pemberdayaan dan pengembangan koperasi, yang meliputi fasilitas usaha koperasi pengembangan dan perlindungan KSP sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Isu strategis yang utama adalah pengelola KSP belum memiliki sertifikasi kompetensi berdasarkan data.
Ia menjelaskan, kata kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni competence atau competency, yang artinya kecakapan, kemampuan, serta wewenang.
Lanjut dia, secara umum pengertian kompetensi merupakan suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas pada bidang tertentu sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
“Kompetensi dari seseorang berperan erat dalam menunjukkan seberapa efektif ia mengerjakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, terdapat berbagai macam manfaat dalam mempekerjakan seseorang yang memiliki kompetensi tinggi,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh anggota koperasi untuk menyukseskan Aksi Perubahan Strategi tersebut.
“Marilah kita bergerak membangun komitmen bersama dengan harapan semua KSP/USP yang belum memiliki sertifikasi untuk segera mensertifikatkan para pengelola di koperasinya,” pungkas dia. (rh)












