Oleh: Nur Wahdah Rizqi Amalia*
Di tengah gegap gempita pembangunan, Indonesia masih dihadapkan pada satu ironi: keselamatan dan kesehatan kerja sering kali hanya jadi formalitas. Helm proyek dipakai bila ada pengawas, tanda bahaya dipasang sekadar hiasan, pekerja motor lebih memilih buru-buru menerobos lalu lintas ketimbang memikirkan risiko celaka. Kita seakan-akan hidup dalam budaya safety last—keselamatan menjadi hal terakhir yang diprioritaskan, bahkan setelah keuntungan, kecepatan, atau kenyamanan.
Fenomena ini bukan sekadar anggapan. BPJS Ketenagakerjaan (2023) mencatat bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi lebih dari 265 ribu kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini belum termasuk insiden kecil yang tidak dilaporkan. Dari pekerja konstruksi yang jatuh dari ketinggian, buruh pabrik yang terpapar zat berbahaya, hingga pengemudi transportasi daring yang meninggal akibat kelelahan, kisah tragis itu terus berulang. Pertanyaannya, mengapa setelah sekian lama kita masih gagal menjadikan keselamatan sebagai prioritas?
Salah satu akar masalah terbesar adalah mentalitas masyarakat yang masih memandang keselamatan sebagai beban, bukan kebutuhan. Ungkapan seperti “nanti juga enggak apa-apa” atau “biar cepat aja” sudah terlalu akrab di telinga kita. Pengendara motor rela berkendara tanpa helm dengan alasan jarak dekat. Pekerja proyek naik ke lantai tinggi tanpa sabuk pengaman demi mengejar target waktu. Bahkan di ruang kantor, kesehatan mental diabaikan karena stigma bahwa stres adalah bagian wajar dari kerja keras.
Padahal, di negara-negara maju, budaya safety first sudah tertanam kuat. Seorang pekerja menolak bekerja jika alat pelindung tidak tersedia, dan perusahaan menghormati keputusan itu. Di Indonesia, sebaliknya: pekerja sering dianggap “rewel” bila terlalu peduli keselamatan. ILO (2022) menegaskan bahwa hak atas keselamatan kerja adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di sini, keselamatan masih dipandang sebagai kewajiban pekerja, bukan kewajiban perusahaan.
Selain masalah budaya, penegakan regulasi K3 di Indonesia masih lemah. Pemerintah memang memiliki aturan ketat, tetapi implementasinya sering longgar. Banyak perusahaan kecil tidak menerapkan standar K3 karena merasa biaya tambahan itu memberatkan. Inspeksi rutin jarang dilakukan, dan sanksi sering kali hanya bersifat administratif. Akibatnya, pelanggaran terus terjadi tanpa efek jera.
Edukasi tentang keselamatan juga belum menyentuh akar. Di sekolah, anak-anak jarang diajarkan tentang pentingnya K3 dalam kehidupan sehari-hari. Simulasi bencana hanya dilakukan sesekali, itu pun sekadar formalitas. Padahal, budaya keselamatan harus dibangun sejak dini. Kementerian Ketenagakerjaan (2021) menyebutkan bahwa kesadaran pekerja terhadap K3 masih rendah karena kurangnya pembiasaan sejak pendidikan dasar. Jika anak-anak terbiasa memandang keselamatan sebagai hal utama, maka ketika dewasa mereka akan terbiasa bekerja dengan aman.
Mengabaikan keselamatan jelas menimbulkan dampak serius. Bagi individu, kecelakaan kerja bisa merenggut nyawa, meninggalkan cacat permanen, atau trauma psikologis. Keluarga kehilangan tulang punggung, anak-anak kehilangan orang tua. Bagi perusahaan, kecelakaan berarti kerugian finansial: biaya kompensasi, turunnya produktivitas, hingga reputasi yang tercoreng. BPS (2022) bahkan mencatat bahwa kecelakaan kerja berdampak signifikan terhadap menurunnya jam kerja produktif nasional.
Lebih dari itu, budaya safety last menggerus nilai kemanusiaan kita. Nyawa manusia seolah lebih murah dibandingkan dengan target produksi. Pekerja yang seharusnya dilindungi malah menjadi korban sistem yang menomorsatukan profit. Ini adalah potret ketidakadilan yang semestinya tidak lagi terjadi di abad ke-21.
Sebagai penulis, saya meyakini bahwa Indonesia tidak akan pernah benar-benar maju jika keselamatan terus dipandang sebagai beban. Kita perlu perubahan budaya besar-besaran. Pertama, perusahaan harus menempatkan K3 sebagai investasi, bukan biaya tambahan. Dengan lingkungan kerja yang aman, produktivitas justru meningkat, absensi menurun, dan loyalitas pekerja tumbuh.
Kedua, pemerintah harus lebih tegas dalam penegakan regulasi. Inspeksi lapangan harus diperbanyak, sanksi harus menjerakan, dan penghargaan perlu diberikan kepada perusahaan yang benar-benar konsisten menerapkan K3. Ketiga, masyarakat harus mulai sadar bahwa keselamatan adalah hak. Pekerja berhak menolak bekerja jika tidak aman, dan masyarakat berhak menuntut lingkungan publik yang lebih selamat.
Selain itu, pendidikan K3 sejak dini harus digencarkan. Bayangkan bila di sekolah siswa diajarkan cara menyeberang jalan dengan aman, pentingnya helm, atau bagaimana evakuasi saat gempa. Kelak, ketika mereka dewasa, keselamatan bukan lagi kewajiban yang dipaksakan, melainkan kebiasaan yang melekat.
Indonesia tidak kekurangan aturan atau sumber daya. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama. Budaya safety last yang selama ini melekat harus segera digantikan dengan semangat safety first. Keselamatan bukan sekadar urusan helm proyek atau tanda bahaya, tetapi wujud penghormatan pada martabat manusia.
Kita sudah terlalu sering mendengar berita kecelakaan kerja, terlalu banyak keluarga yang kehilangan orang tersayang. Jika masih menganggap keselamatan sebagai hal terakhir, berarti kita belum belajar dari penderitaan itu. Maka, pertanyaannya tinggal satu: kapan kita benar-benar menjadikan keselamatan sebagai yang pertama? (*Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman)
Referensi
- BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Laporan Kinerja BPJS Ketenagakerjaan 2022. Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2021). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia. Jakarta: Kemnaker.
- International Labour Organization (ILO). (2022). World Day for Safety and Health at Work 2022 Report. Geneva: ILO.
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: BPS.
- World Health Organization (WHO). (2021). Occupational Health: A Manual for Primary Health Care Workers. Geneva: WHO.












