BERITAALTERNATIF.COM – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mulai melaksanakan tahapan verifikasi administrasi berkas bakal calon rektor.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Dr. H. Mubarak, saat diwawancarai awak media Berita Alternatif di Kampus Ungu pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Mubarak, tahapan verifikasi dokumen bakal calon rektor berlangsung pada 18-22 November 2025. Proses ini dilaksanakan berdasarkan mandat melalui SK Ketua Senat Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme teknis pemilihan rektor.
“Panitia menjalankan proses ini sesuai prosedur pelaksanaan teknis. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas administratif yang disampaikan para bakal calon rektor,” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa berkas yang diverifikasi mencakup persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan, termasuk rekam jejak akademik serta pengalaman manajerial di lingkungan universitas atau fakultas.
Hingga saat ini, sudah dua figur resmi menyampaikan berkas pencalonan, yaitu: Prof. Dr. Ince Raden, rektor pertahanan saat ini, dan Dr. Ansahar, yang berasal dari Fakultas Teknik Unikarta.
“Keduanya telah menyampaikan kelengkapan berkas. Namun untuk kepastian status dan kelayakannya, nanti akan disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan pada saat penetapan calon rektor,” ujarnya.
Penyerahan hasil verifikasi dan penetapan calon akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025. Panitia menyerahkan hasil verifikasi berkas kepada Ketua Yayasan dan Ketua Senat Universitas.
Pada 28 November 2025, Ketua Yayasan akan resmi menetapkan calon rektor.
Mubarak menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang berlaku, pemilihan hanya dilakukan jika minimal ada tiga bakal calon. Karena hanya terdapat dua pendaftar, maka tidak dilakukan pemungutan suara oleh Senat.
“Jika hanya dua calon, keduanya langsung diserahkan kepada Ketua Yayasan. Artinya, keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Yayasan,” ujarnya.
Meski demikian, Senat Universitas tetap memiliki kewenangan memberikan pertimbangan mengenai profil dan kapasitas calon.
Menurut dia, figur yang layak menjadi rektor harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain pernah menduduki jabatan manajerial di lingkungan universitas atau fakultas.
Nantinya para calon akan mengikuti fit and proper test yang diselenggarakan oleh Yayasan Kutai Kartanegara.
“Di sinilah proses komunikasi antara calon dengan Ketua Yayasan berlangsung. Hasil uji kelayakan tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang akan memimpin Unikarta di periode berikutnya,” terang Mubarak.
Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini kedua bakal calon rektor telah menyampaikan berkas administrasi sesuai ketentuan.
Namun, panitia belum mengeluarkan keputusan akhir terkait pemenuhan syarat khusus sebagaimana diatur dalam statuta universitas.
“Alhamdulillah, sejauh yang kami lihat, kedua calon telah mengirimkan berkas administratif yang sesuai. Namun kami belum memverifikasi kelayakan terkait ketentuan khusus,” ujarnya.
Menurut Mubarak, statuta universitas mensyaratkan bahwa calon rektor harus berpendidikan doktor (S3) dengan kepangkatan minimal rektor, atau berpendidikan magister (S2) dengan pangkat paling tinggi rektor kepala. Jika salah satu calon tidak memenuhi kriteria tersebut, maka secara otomatis dapat digugurkan.
Sejalan dengan informasi sebelumnya, panitia belum memastikan adanya proses pemaparan program atau fit and proper test secara internal di Senat.
Meski demikian, masing-masing calon telah menyiapkan plan action, yakni rencana strategis kepemimpinan yang dapat dipaparkan pada Senat apabila diminta.
“Kalau nanti tanggal 8 Desember Senat meminta pemaparan, mereka akan menyampaikan itu. Tapi jika Senat meminta langsung hasil verifikasi dan tidak ada pemilihan, maka dua nama itu langsung diserahkan ke Ketua Yayasan selama dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.
Mubarak mengakui terdapat dinamika dalam tahapan pencalonan rektor, meskipun secara umum tidak ada hambatan substansial.
“Kalau bicara tantangan, ada. Dinamisnya itu terletak pada bagaimana anggota Senat memandang prosesnya. Sebetulnya kita berharap lebih banyak nama yang muncul, tapi mekanismenya menuntut bahwa calon rektor harus mengajukan diri sendiri tanpa didorong pihak mana pun,” tukasnya.
Ia menilai hal ini menunjukkan bahwa pencalonan rektor merupakan kontribusi personal, bukan karena dorongan kelompok atau “tim hore”.
“Kalau seseorang sudah memenuhi syarat, misalnya telah bergelar doktor dan berkepangkatan lektor kepala, tapi enggan mencalonkan diri, ini justru menjadi persoalan. Karena seolah enggan berkontribusi,” tegasnya.
Meski belum menyampaikan hasil akhir, Mubarak menyebut kedua calon yang telah mendaftar cukup representatif untuk memenuhi syarat administratif dan potensi kontribusi.
“Kalau melihat kemampuan, rektor petahana tentu mumpuni. Namun calon baru, Pak Dr. Ansahar, juga mungkin punya kapasitas itu. Kita belum tahu seperti apa nanti,” ujarnya.
Dia menambahkan, representasi pencalonan saat ini lebih mengarah pada pemenuhan administratif, bukan representasi aspirasi publik atau kelompok.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap rektor terpilih adalah figur yang benar-benar memenuhi standar statuta serta memiliki kapasitas manajerial yang kuat.
“Yang paling pokok, syarat khusus harus dipenuhi terlebih dahulu. Selain itu, kami berharap calon terpilih memiliki kemampuan manajemen perguruan tinggi yang tinggi,” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












