Search

DPRD Kukar Sebut Pembahasan APBD-P 2025 Terhambat karena TAPD Lamban

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyebut bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) terhambat karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lambat dalam bekerja.

Yani mengungkapkan, TAPD sangat lambat dalam menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kata dia, KUA-PPAS mestinya diserahkan kepada DPRD Kukar pada awal bulan Agustus. Namun, Pemkab menyerahkannya pada September 2025.

“Sehingga DPR ini butuh waktu untuk meneliti, mengoordinasi, mengoreksi, dan memperbaiki. Jadi, tidak ada kata-kata untuk menghambat atau menghalangi,” ucapnya saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kukar pada Selasa (23/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran TAPD saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar juga menjadi penghambat keterlambatan pengesahan APBD-P Kukar.

Padahal, pihaknya sudah mengundang TAPD untuk membahas KUA-PPAS agar APBD-P 2025 bisa segera disahkan.

“Kita kemarin sudah rapat sore, TAPD-nya tidak ada. Apakah itu tanda mereka tidak mau dibahas anggarannya? Kan kemarin kita sudah pastikan, kita sudah undang, kita tunggu, mulai siang sampai sore, TAPD tidak ada yang datang,” ungkapnya.

Apabila perwakilan Pemkab Kukar yang menghadiri rapat pembahasan APBD-P, kata Yani, ia tidak akan bisa mengambil keputusan cepat.

Dia pun berharap kehadiran pimpinan eksekutif dalam rapat anggaran bisa mempercepat pengesahan APBD-P Kukar.

“Kalau tidak ada kan berarti bukan salahnya DPR dong. Salahnya eksekutif. Salahnya TAPD yang tidak mau datang ke DPRD. Dan itu haknya DPRD untuk membahas anggaran,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan, DPRD Kukar berkomitmen mengawal APBD Perubahan agar berjalan tepat waktu dan seluruh anggaran dapat mengalir untuk kepentingan masyarakat.

“Kita pastikan setiap rupiah pun itu kelihatan mengalir ke rakyat,” pungkasnya. (*)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA