BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta PT Ade Putra Tanrajeng (APT) memenuhi tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak persoalan Sungai Pleo di Kecamatan Tabang.
Menurutnya, kondisi sungai yang disebut tercemar membuat masyarakat tidak dapat lagi memanfaatkannya secara optimal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tidak bisa menggunakan kebutuhan dasarnya melalui fungsi sungai karena tercemar. Sementara perusahaannya juga tidak bertanggung jawab mengadakan air bersih yang dibutuhkan masyarakat. Ini kan jadi soal,” kata Yani kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (23/9/2026).
Dia menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga perlu ditangani pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bupati Kukar, DPRD, hingga balai yang menangani sungai perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Sehingga mau tidak mau kita pastikan bahwa perusahaan harus tanggung jawab. Pemerintah harus turun tangan, DLHK, Bupati, DPRD harus tanggung jawab karena ini adalah sungai,” ujarnya.
Yani juga meminta balai sungai memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak dibiarkan mengalami pencemaran.
Dia menegaskan, pencegahan perlu dilakukan sejak awal, terutama apabila pencemaran tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ia mengatakan bahwa persoalan Sungai Pleo juga dapat dibawa ke tingkat pemerintah pusat apabila penanganannya tidak dapat diselesaikan di daerah.
“Langkah-langkah kami salah satunya adalah bagaimana kita bawa hal ini ke kementerian, baik ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup supaya ada penanganan khusus,” katanya.
Namun, Yani berharap persoalan tersebut terlebih dahulu dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah apabila masih memungkinkan.
“Kalau misalnya bisa ditangani langsung oleh daerah, ya kita harap ini kita selesaikan di daerah. Tetapi kalau tidak, tentu kita bawa ini ke yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











