BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kukar memberikan waktu selama dua minggu untuk mediasi ulang mengenai permasalahan sengketa lahan PT Niaga Mas Gemilang (NMG).
Polemik pembebasan lahan perusahaan sawit di Kecamatan Loa Kulu ini masih menemui jalan buntu, meski sejumlah skema serta perhitungan ganti rugi telah disampaikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menjelaskan bahwa hasil RDP memutuskan untuk memberi tambahan waktu bagi masyarakat agar dapat merembukkan kembali opsi-opsi yang ditawarkan perusahaan.
“Sesuai dengan keputusan yang dipimpin oleh Ketua DPRD, itu kan diberi waktu lagi dua minggu ya untuk masyarakat atau melalui desa memikirkan atau merembukkan kembali opsi-opsi skema yang disampaikan oleh perusahaan PT Niaga Mas,” jelasnya kepada awak media usai RDP, Selasa (19/8/2025).
Ia menyebut, meski perusahaan sudah menyampaikan beberapa perhitungan ganti rugi, mayoritas masyarakat yang hadir dalam forum masih menolak tawaran tersebut.
“Sehingga tadi disimpulkan sebagian besar masyarakat masih melakukan penolakan,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD Kukar menginginkan agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, bukan melalui jalur hukum.
Ia berharap kasus ini tak diselesaikan di pengadilan. Perusahaan dan warga diminta menyelesaikannya melalui musyawarah.
“Harapannya sepakat gitu loh. Kesepakatan atau musyawarah antara kedua belah pihak. Termasuk perusahaan, saya tekankan opsi atau skema yang disampaikan itu bukan berarti final. Artinya, tolong juga diakomodir solusi-solusi terbaiknya dari masyarakat,” tegasnya.
Desman mengungkapkan bahwa lahan yang dipermasalahkan mencapai puluhan hektare.
“Tadi yang disampaikan oleh masyarakat, yang bersertifikat sekitar 14 sekian hektare. Yang suratnya masih berproses kalau ditotal puluhan,” katanya.
Dia menyebut, RDP terkait masalah ini telah berlangsung berulang kali serta menjadi salah satu yang terpanjang di Komisi I DPRD Kukar.
“Kayaknya lebih dari lima kali. Yang pasti ini RDP lumayan menguras energi dan waktu, mengingat masih banyak RDP-RDP lain,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menilai pertemuan kali ini telah menunjukkan kemajuan. Kedua belah pihak telah membahas skema ganti rugi lahan.
“Sebelumnya kan enggak pernah itu muncul. Jadi, kita harapkan kedua belah pihak bisa sama persepsinya ke depan, dalam waktu dua minggu yang diberikan,” pungkas Desman. (adv)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












