Search

DKP Kukar Gencarkan Razia dan Edukasi Cegah Penggunaan Alat Tangkap Ikan Terlarang

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar, Muslik. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Kepala DKP Kukar, Muslik, menegaskan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mencegah penggunaan alat tangkap merusak seperti setrum, sawaran, racun, maupun bahan peledak.

Menurutnya, praktik penggunaan alat tangkap yang dilarang masih ditemukan di beberapa sentra nelayan, sehingga pengawasan harus terus diperketat.

Ia memastikan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Sebenarnya ada beberapa ini kan sudah ada sanksinya. Di beberapa kasus sebelum-sebelumnya juga kita sanksi gitu, kita dorong tindak lanjut,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Kamis (30/10/2025).

Muslik menjelaskan, DKP Kukar secara rutin menggelar razia bersama aparat kepolisian dan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

Razia tersebut menyasar wilayah-wilayah yang menjadi sentra aktivitas nelayan dan diduga masih menggunakan alat tangkap terlarang.

“Kita lakukan langkah-langkah kita untuk mengintensifkan pemantauan itu. Seperti sebelumnya ya, dengan aparat hukum-hukum dan kepolisian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi pelaku yang terbukti melanggar, sanksi tegas diberikan melalui proses hukum bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya, para pelanggar telah mendapatkan sanksi hukum aparat kepolisian.

Untuk memastikan kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan, Muslik menyatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan razia dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dia menegaskan, penggunaan alat tangkap yang dilarang memberikan dampak serius terhadap ekosistem laut dan kelestarian sumber daya ikan di Kukar.

Berdasarkan berbagai kajian, praktik destruktif seperti menggunakan setrum, racun, atau bom ikan terbukti merusak habitat dan mengurangi stok ikan dalam jangka panjang.

“Dampaknya tidak langsung, tapi lima tahun ke depan, tahun-tahun berikutnya itu akan berdampak sekali terhadap stok ikan kita,” terangnya.

Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, DKP Kukar juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan mengenai pentingnya penggunaan alat tangkap ramah lingkungan.

Program ini diharapkannya mampu mengubah kebiasaan nelayan untuk beralih ke metode tangkap yang lebih berkelanjutan.

“Kita sosialisasikan tentang peraturan perundangan, tentang undang-undang perikanan kita. Itu kan bentuk-bentuk upaya kita untuk melakukan penjagaan itu,” ujarnya.

Selain sosialisasi, pemerintah daerah juga menjalankan program bantuan pergantian alat tangkap bagi nelayan. Program tersebut memberikan alternatif berupa alat tangkap ramah lingkungan yang tidak merusak ekosistem perairan.

“Yang ramah lingkungan artinya yang tidak merusak alam, alat-alat tangkap yang selektif, misalnya jaring dengan ukuran mata tertentu,” tambahnya.

Muslik berharap seluruh nelayan di Kukar dapat mematuhi aturan dan turut menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Harapan kita supaya nelayan tidak lagi menggunakan alat-alat yang dilarang. Karena kalau itu dibiarkan, yang rugi juga masyarakat kita sendiri,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA