Search

Disperindag Kukar Terapkan Sistem Digital untuk Cegah Tunggakan Retribusi Pedagang

Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah. (Berita Alternatif/Ahmad Rifai)

BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan persoalan tunggakan retribusi pasar yang kerap terjadi di masa lalu tidak akan kembali terulang.

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan sistem pembayaran retribusi secara digital bagi para pedagang pasar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan atas arahan dan pembinaan dari pimpinan daerah, termasuk Bupati Kukar, dengan menggandeng pihak perbankan.

“Kita kerja sama dengan Bankaltimtara menggunakan sistem digital, pakai EDC dan kartu gesek,” ungkapnya kepada awak media di lobi Pasar Tangga Arung pada Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pihak Bankaltimtara telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan mendapatkan respons yang sangat positif.

“Kemarin Bankaltimtara sudah melakukan sosialisasi, dan para pedagang menyambutnya dengan antusias. Nantinya mereka tidak lagi direpotkan dengan karcis-karcis dan penagihan manual,” jelasnya.

Dengan sistem digital tersebut, petugas Disperindag Kukar cukup membawa mesin EDC, sementara pedagang dapat langsung melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan kartu gesek.

“Mereka bisa bayar seminggu sebelumnya, seminggu ke depan, bahkan mau bayar sebulan ke depan juga bisa,” ujarnya.

Dia menegaskan, penerapan sistem digital ini diharapkan mampu mencegah terjadinya tunggakan retribusi seperti yang terjadi sebelumnya.

“Ini untuk mencegah supaya tidak ada lagi tunggakan-tunggakan seperti dulu. Jadi, semuanya tercatat dan lebih tertib,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa besaran retribusi yang dibayarkan pedagang telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan dinilai cukup terjangkau.

“Sesuai Perda, itu Rp 600 per meter persegi. Jadi, tinggal dikalikan saja, misalnya ukuran lapak 4×4 atau 4×5, lalu dikalikan satu bulan. Paling-paling sekitar Rp 115 ribu sampai Rp 130 ribu per bulan,” terangnya.

Fathullah memastikan tidak ada pungutan lain di luar ketentuan tersebut. “Hanya itu yang mereka bayar, tidak ada lagi bayar yang lain-lain,” tegasnya.

Dia memaparkan bahwa capaian retribusi pasar Kukar sejauh ini menunjukkan tren yang sangat positif. Bahkan tanpa beroperasinya Pasar Tangga Arung, target retribusi tahun 2025 telah terlampaui.

“Kemarin saja tanpa Pasar Tangga Arung, target kita Rp 800 juta, tapi realisasinya Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

Dengan beroperasinya Pasar Tangga Arung, ia optimistis pendapatan dari retribusi pasar akan meningkat signifikan.

“Dengan adanya Pasar Tangga Arung ini, saya yakin Rp 2 miliar ke atas itu bisa kita lampaui,” ucapnya optimistis.

Terkait tunggakan lama, Fathullah menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kewajiban retribusi bagi pedagang, namun Disperindag Kukar memberikan kelonggaran dalam bentuk cicilan.

“Tidak ada namanya penghapusan, karena BPK tidak mengenal penghapusan. Tapi kalau dicicil, itu boleh,” tegasnya.

Dia menyebutkan, sebagian besar pedagang telah menyelesaikan kewajibannya.

“Informasi yang saya dapat, hampir 80 persen pedagang kita sudah melunasi. Tinggal sekitar 20 persen lagi, dan itu tetap kami tagih,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA