BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi pekerjaan besar dalam mendata dan menjaga situs bersejarah di berbagai kecamatan.
Saat ini, terdapat sekitar 86 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah tercatat dalam registrasi, sementara ratusan objek lain diperkirakan masih berpotensi masuk kategori cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Mohammad Saidar, mengatakan pendataan tetap berjalan meski pada 2026 belum ada kegiatan khusus untuk penetapan maupun pengembangan cagar budaya.
“Tahun ini memang belum ada kegiatan khusus untuk penetapan dan pengembangan. Tapi pendataan tetap kami lakukan karena masih banyak objek bersejarah yang perlu dicatat,” kata Saidar saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Dia menjelaskan, pada tahun sebelumnya sebanyak 15 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Dari jumlah tersebut, satu objek telah memperoleh status cagar budaya peringkat nasional dari Kementerian Kebudayaan.
Ia menyebut angka 86 ODCB belum menggambarkan seluruh potensi warisan sejarah di Kukar. Masih ada banyak bangunan dan lokasi bersejarah yang perlu diidentifikasi lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
Di sisi lain, perawatan situs bersejarah masih terkendala keterbatasan anggaran dan jumlah juru pelihara. Petugas yang tersedia umumnya menangani pekerjaan rutin, seperti membersihkan bangunan dan menjaga lingkungan situs.
“Kalau cuma membersihkan, juru pelihara bisa menangani. Tapi kalau bangunannya rusak atau ada bagian yang roboh, itu tidak bisa diperbaiki sembarangan. Harus ada tenaga ahli yang menangani,” ujarnya.
Untuk kerusakan yang membutuhkan penanganan khusus, Bidang Kebudayaan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan.
Saidar bilang, salah satu kasus yang dilaporkan ialah kerusakan bangunan bersejarah yang dikenal sebagai magasin di Loa Kulu. Sebagian struktur bangunan tersebut dilaporkan roboh, diduga berkaitan dengan usianya yang telah lebih dari 100 tahun.
Laporan kerusakan itu telah disampaikan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan untuk pengecekan dan tindak lanjut. Dia menjelaskan, penanganan bangunan bersejarah membutuhkan metode yang tepat agar nilai sejarah dan kondisi bangunan tetap terjaga.
Keterbatasan anggaran membuat perawatan belum bisa menjangkau seluruh situs secara merata. Tidak semua lokasi memiliki juru pelihara, meski beberapa tempat, seperti Rumah Penjara di Sangasanga, sudah memiliki petugas yang membantu menjaga kebersihan bangunan dan sekitarnya.
Karena itu, Disdikbud Kukar membuka peluang kerja sama dengan perusahaan dan yayasan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kebudayaan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan situs bersejarah juga berpeluang ikut membantu perawatan objek di sekitarnya.
Salah satu contoh terdapat di Sangasanga, yakni bangunan peninggalan Belanda yang digunakan sebagai kantor perusahaan dan masih dirawat oleh pihak perusahaan tersebut.
“Kita ingin ke depan bisa lebih banyak bekerja sama dengan pihak lain. Perusahaan atau yayasan yang peduli sejarah bisa ikut membantu merawat bangunan bersejarah di wilayah mereka,” tutur Saidar. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Devi Nila Sari











