BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP agar tidak lagi melakukan praktik penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, serta pemungutan biaya pendaftaran atau daftar ulang.
Dalam surat tersebut, Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor menegaskan, kepala sekolah yang melanggar ketentuan ini akan terancam dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Nomor: P-2814/SE-T.1/100.3.4/06/2025 yang diterbitkan pada 23 Juni 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Kukar sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik komersialisasi yang kerap muncul menjelang tahun ajaran baru.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Thauhid menegaskan bahwa tenaga pendidik dan pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual buku pelajaran, seragam, atau perlengkapan sekolah kepada peserta didik.
Dia menekankan kepada pengelola sekolah agar tidak lagi memaksakan pembelian buku ajar kepada siswa.
Ia meminta para guru memanfaatkan dana BOS secara optimal serta mendorong penggunaan sumber belajar yang tersedia secara gratis melalui platform Merdeka Mengajar serta buku digital resmi dari pemerintah.
Sekolah dianjurkan untuk menyediakan bahan ajar dalam bentuk fotokopi atau modul cetak yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan siswa, tanpa memberatkan orang tua. Selain itu, pihak sekolah tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada peserta didik.
Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Disdikbud dan Dinas Sosial Kukar telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk program seragam gratis.
Program ini diperuntukkan bagi siswa baru. Pemberian bantuan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pungutan biaya pendaftaran atau daftar ulang juga dilarang. Sekolah tidak boleh menjadikan momen ini sebagai sarana menarik iuran.
Jika ada sumbangan atau partisipasi dari orang tua siswa, sifatnya harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak menjadi syarat untuk melanjutkan proses belajar-mengajar.
“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dilakukan tindakan yang melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi yang sesuai,” tulis Thauhid dalam surat edarannya.
Sebagai bentuk pengawasan bersama, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Bupati Kukar, Ketua DPRD Kukar, Inspektorat Daerah, serta pihak terkait lainnya.
Dia berharap kebijakan ini benar-benar dilaksanakan untuk memastikan pendidikan yang adil, bebas pungutan, dan tidak membebani orang tua siswa. (adv)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












