BERITAALTERNATIF.COM – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (AMPK Kaltim) mengadakan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (8/12/2025) siang.
Dalam aksi tersebut, mereka melakukan orasi secara bergantian serta membakar ban di Halaman Kantor KPU Kukar.
Koordinator lapangan aksi, Fahreza, mengungkapkan bahwa unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut transparansi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar tahun 2025.
Berdasarkan kajian dan telaah dari timnya, dia menyebut laporan tersebut semestinya sudah bisa disampaikan kepada publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, sambungnya, juga belum menyampaikan laporan hasil audit dana hibah tersebut.
“Dalam Peraturan KPU dan Permendagri, tiga bulan pasca pemilihan kepala daerah, penggunaan itu harus dilaporkan dan juga harus selesai pemeriksaan keuangan,” tegasnya kepada awak media usai bertemu komisioner KPU Kukar.
Ia pun mempertanyakan alasan di balik laporan keuangan PSU Pilkada Kukar yang tak kunjung dipublikasi serta disampaikan kepada publik.
“Dengan penggunaan dana hibah PSU yang Rp 33,7 miliar, dana sebesar itu tidak menutup kemungkinan tidak ada indikasi daripada korupsi karena kami mengacu juga dari range waktu, kok sampai sekarang belum diterbitkan?” katanya.
BPK RI Perwakilan Kaltim pun dinilainya terkesan lamban dalam mengaudit laporan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Reza meminta KPU Kukar untuk berkoordinasi dengan BPK agar segera menyelesaikan audit laporan keuangan tersebut. “Supaya bisa dipublis dan diketahui oleh publik,” ujarnya.
Audit ini dinilainya sangat penting untuk memastikan agar KPU Kukar bisa terbebas dari dugaan korupsi yang dilayangkan publik atas pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Apabila laporan tersebut tak kunjung dipublikasi dan disampaikan kepada publik, dia mengkhawatirkan penyelenggara pemilu di KPU Kukar dicap sebagai para pelaku praktik tindak pidana korupsi.
“Kalaupun ada [kejanggalan], ini menjadi indikasi bagaimana penggunaan anggaran itu tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan semestinya,” tegas Reza.
Dia menyesalkan laporan keuangan tersebut tak disampaikan kepada pihaknya selaku bagian dari publik yang juga memiliki hak untuk mengetahuinya.
“Seharusnya dipublikasikan. Kalaupun ada temuan-temuan, itu kan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia meminta KPU Kukar melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Kaltim. Komunikasi dinilainya sangat penting pasca kemunculan desakan publik untuk mempublikasi laporan keuangan PSU Pilkada Kukar.
“Agar BPK pun cepat menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut,” ujarnya.
Reza juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Pengaduan masyarakat, lanjutnya, bisa menjadi dasar bagi Kejari Kukar untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan yang tak kunjung disampaikan kepada publik pun bisa menjadi dasar bagi Kejari Kukar untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
“Seharusnya selesai tiga bulan itu. Itu harusnya sudah keluar sekarang,” tegasnya.
Dia pun mendesak KPU Kukar agar transparan dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Selain itu, ia meminta KPU Kukar berkoordinasi dengan BPK dan pihak-pihak terkait. “Agar laporan ini bisa segera dipublikasikan,” ucapnya.
Laporan Direviu KPU RI

Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan PSU Pilkada Kukar sudah selesai disusun oleh KPU Kukar.
Kata Rahman, laporan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI. “Sementara ini suratnya sedang diproses,” katanya.
Laporan pertanggungjawaban ini pun sudah pernah disampaikan ke BPK RI. Proses pemeriksaannya dilakukan hingga bulan Juni 2025.
Pemeriksaan laporan itu dilakukan secara bersamaan dengan laporan keuangan Pilkada Kukar tahun 2024.
Soal dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan tersebut, dia mengatakan, tudingan itu mesti ditanyakan kepada para pengunjuk rasa.
Ia mengaku belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan KPU RI untuk melakukan reviu anggaran PSU Pilkada Kukar.
“Tergantung kapan turunnya mereka. Kalau akhir tahun ini, tergantung anggaran,” ujarnya.
Rahman membenarkan bahwa anggaran PSU Pilkada Kukar mencapai Rp 33,7 miliar. Hal itu sesuai nota hibah dari Pemkab Kukar.
“Kalau kegiatan, realisasinya kan kawan-kawan di Sekretariat yang paham,” katanya.
Setelah tahapan PSU Pilkada Kukar selesai, lanjut dia, tahapan berikutnya adalah reviu anggaran.
“Ini belum kita publis karena kan belum diperiksa,” ujarnya.
Ia meyakini seluruh dana hibah dari Pemkab Kukar untuk PSU Pilkada Kukar bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU Kukar.
“Insyaallah bisa [dipertanggungjawabkan],” tutupnya.
Kejari Kukar akan Lakukan Penyelidikan
Kasi Intel Kejari Kukar Ali Mustofa merespons positif laporan dari para pengunjuk rasa yang tergabung dalam AMPK Kaltim.
Ali mengapresiasi mereka karena masih memiliki kepedulian dalam memantau pengelolaan keuangan daerah.
Dia memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar telah diterima oleh Kejari Kukar.
Ia menyebut AMPK Kaltim sudah tiga kali menyampaikan laporan tersebut. “Yang pasti laporannya kita terima dan akan kita tindaklanjuti,” katanya.
Ali menjelaskan bahwa Kejari Kukar akan melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan aliansi tersebut.

Pihaknya bakal mendalami kemungkinan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Dia mengaku belum mengetahui secara jelas hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kaltim terkait pengelolaan keuangan dalam kontestasi Pilkada Kukar.
“Terkait dengan BPK, saya juga kurang tahu pastinya apakah sudah selesai apa belum hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Apabila hasil audit tersebut sudah selesai, ia memastikan Kejari Kukar akan menjadikannya sebagai dasar dalam proses pengumpulan data.
Ali belum dapat memastikan rentang waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari laporan dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur.
“Semua permasalahan tindak pidana korupsi, ada yang ringan, cepat, benar, dan ada yang lama,” tegasnya.
Aparat penegak hukum di Kejari Kukar disebutnya akan bekerja sesuai instruksi dari pimpinan. “Yang pasti kita akan sesegera mungkin melakukan penyelidikan secara terbuka maupun tertutup,” tuturnya.
Dia meyakini BPK akan bekerja secara profesional dalam mengaudit laporan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Selain itu, ia mengaku akan konsen untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kita akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat ke kami,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin











