BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Aulia Rahman Basri memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang diajukan oleh Muhammad Yusup terkait Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-3856/BPBJ/065.11/09/2025 tentang penggunaan rekening PT BPD Kaltimtara oleh rekanan atau penyedia barang/jasa.
Dalam surat tanggapan bernomor P–4386/BPBJ/583.3/10/2025, yang ditandatangani dan disetujui oleh Bupati Kukar, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan penyedia atau menghambat pelaku usaha dari luar daerah, melainkan sebagai langkah pengendalian administrasi keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Pertama, tujuan surat edaran: efisiensi dan akuntabilitas. Dalam klarifikasinya, ia menyampaikan bahwa maksud utama penerbitan SE tersebut adalah untuk memastikan proses pencairan dana proyek pemerintah berjalan lebih efektif dan terintegrasi dengan sistem keuangan daerah.
Kebijakan ini, menurut surat tanggapan, selaras dengan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengendalian nomor rekening pembayaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Surat Edaran tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan penyedia, melainkan sebagai instrumen pengendalian administrasi keuangan agar proses pencairan dana berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” bunyi klarifikasi tersebut sebagaimana dikutip media ini pada Rabu (8/10/2025).
Kedua, kedudukan hukum dan dasar kebijakan. Bupati menegaskan bahwa sebagai pemegang saham PT BPD Kaltimtara, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan bank daerah sebagai agent of development.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan peran BPD dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, ia memastikan bahwa kepemilikan rekening di PT BPD Kaltimtara tidak menjadi syarat dalam proses pemilihan penyedia.
Rekening tersebut hanya dibutuhkan setelah penyedia ditetapkan sebagai pemenang lelang, semata-mata untuk kepentingan pencairan dana proyek.
“Proses pengadaan tetap terbuka, adil, transparan, dan kompetitif sesuai Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025,” dijelaskan dalam surat tersebut.
Ketiga, tanggapan atas dugaan diskriminasi. Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, terutama penyedia dari luar daerah, yang merasa terbebani dengan keharusan membuka rekening baru di BPD Kaltimtara, Aulia menegaskan komitmennya untuk tidak bersikap diskriminatif.
Sebaliknya, dia bersama BPD Kaltimtara telah menyiapkan sejumlah langkah fasilitatif guna mempermudah pelaku usaha, antara lain: Percepatan proses pembukaan rekening dengan syarat mudah dan tanpa biaya tambahan; layanan pickup service untuk penyedia dari luar daerah atau skala nasional, termasuk bantuan administrasi dan aktivasi layanan digital bank, serta penempatan petugas khusus BPD di OPD terkait, untuk membantu penyedia yang membutuhkan layanan pembukaan rekening cepat.
“Ketentuan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya sinkronisasi sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan kemudahan dan kepentingan penyedia,” tegas surat tanggapan tersebut.
Keempat, komitmen Aulia terhadap prinsip good governance. Dalam bagian akhir, dia menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip efisiensi, transparansi, keadilan, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.
SE ini, lanjut dia, akan terus dievaluasi secara berkala. Jika dalam implementasinya ditemukan kendala nyata yang menghambat iklim persaingan usaha yang sehat, pemerintah daerah siap melakukan penyesuaian kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masukan dari masyarakat dan penyedia akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat peran BPD Kaltim Kaltara sebagai agent of development sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tulis Aulia dalam penutup surat. (*)
Editor: Ufqil Mubin












