Search

BUMD di Indonesia Terancam Dikorupsi, Herdiansyah Hamzah: Perlu Manajemen Risiko yang Ketat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. (Busam)

BERITAALTERNATIF.COM – Korupsi masih menjadi ancaman serius dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.

Dalam sebuah presentasi ilmiah berjudul Manajemen Risiko Tindak Pidana Korupsi di BUMD, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkapkan pentingnya penerapan sistem manajemen risiko korupsi yang efektif untuk menyelamatkan keuangan daerah dan mengembalikan kepercayaan publik.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004-2023, tindak pidana korupsi terjadi di berbagai lini profesi dan instansi. Tak hanya menyasar politisi dan pejabat publik, sektor BUMD pun ikut tercemar.

Tren ini menunjukkan bahwa BUMD bukan hanya entitas ekonomi, melainkan juga ruang rawan penyimpangan kekuasaan dan keuangan.

Transparency In Corporate Reporting (TRAC BUMD) 2023 melakukan penilaian terhadap praktik antikorupsi di BUMD dari lima provinsi, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Enam variabel penilaian yang digunakan meliputi: Komitmen antikorupsi, ruang lingkup kebijakan antikorupsi perusahaan, pengungkapan kebijakan internal, sistem pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor, pengaturan interaksi dengan politisi dan pengelolaan CSR, dan program pelatihan dan pemantauan antikorupsi.

Hasil penilaian menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan akuntabilitas internal pada banyak BUMD, termasuk keterlibatan figur-figur berisiko tinggi seperti Politically Exposed Persons (PEPs) dalam struktur BUMD.

Herdiansyah menjelaskan anatomi korupsi melalui teori klasik Robert Klitgaard: Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntabilitas.

Menurutnya, perilaku koruptif tumbuh subur saat seseorang memiliki kekuasaan mutlak, keleluasaan tanpa batas, dan minim pengawasan.

Selain itu, ia juga mengangkat Teori Segitiga Penipuan (The Fraud Triangle) dari Donald Cressey, yang menyebutkan tiga elemen utama korupsi: tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization).

Dalam paparannya, Herdiansyah menekankan bahwa untuk memutus rantai korupsi di BUMD, perlu dilakukan upaya sistematis, antara lain: Membangun kebijakan antikorupsi yang komprehensif, menyusun dan menginternalisasi kode etik (code of conduct) bagi seluruh jajaran BUMD, memastikan adanya sistem pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia, serta meningkatkan pelatihan dan kesadaran antikorupsi secara berkala.

Dia menegaskan bahwa BUMD memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah, namun juga rawan disalahgunakan.

Oleh sebab itu, manajemen risiko korupsi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak. Dengan tata kelola yang bersih dan transparan, BUMD dapat menjadi lokomotif kemajuan daerah, bukan lubang hitam bagi uang rakyat. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA