Kades Bukit Pariaman Bantah Palsukan Dokumen dan Catut Nama Kelompok Tani

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Desa Bukit Pariaman Sugeng Riyadi membantah telah memalsukan dan mencatut nama anggota Kelompok Tani Rukun Warga dalam verifikasi data pengelola lahan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pencatatan nama pengelola lahan seluas 74 hektare di Desa Bukit Pariaman, kata Sugeng, dilakukan tim verifikasi atas pengakuan para penggarap lahan tersebut.

Ia mengakui bahwa asumsi pencatutan nama oleh tim dalam verifikasi data nama-nama pengelola dan penggarap lahan itu memang muncul dari Kelompok Tani Rukun Warga.

Pemerintah Desa Bukit Pariaman, sambung dia, telah mengklarifikasi hal ini bersama anggota Kelompok Tani Rukun Warga. Langkah ini diambil tim verifikasi agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

“Saya pertemukan semuanya. Bukan kami tidak mempertemukan atau belum mempertemukan. Itu sudah. Jangan-jangan di kelompok tani itu sendiri antara ketua dan anggotanya tidak sinkron?” tegas Sugeng lewat sambungan telepon pada Kamis (11/8/2022) sore.

Dia membantah bahwa selama ini Pemerintah Desa Bukit Pariaman tidak pernah memfasilitasi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil verifikasi pengelola lahan tersebut.

“Jadi, jangan serta-merta pemerintahan seolah-olah ditodong untuk mempertanggungjawabkan ini semua. Enggak bisa seperti itu. Kami sudah berusaha memfasilitasi dan membantu supaya ada solusi. Tapi, kalau sama-sama kaku, enggak ada solusinya dong,” ujarnya.

Sugeng juga mengakui bahwa pencatatan nama-nama pengelola lahan tersebut tidak berdasarkan data kelompok tani. Pasalnya, lahan tersebut masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Atas status lahan tersebut, kata dia, siapa pun yang mengelola dan menggarapnya berhak menerima kompensasi dari tanam tumbuh lahan yang digarapnya.

Dia menegaskan, saat perusahaan hendak menambang lahan tersebut, manajemennya pasti akan merujuk pada penggarap lahan.

Anggota Kelompok Tani Harus Menggarap Lahan

Sebelum kasus ini mencuat ke publik, Sugeng telah menyarankan anggota-anggota kelompok tani untuk mengelola lahan mereka.

“Siapa pun yang ada di lapangan yang masuk dalam kelompok tani harus dibina. Bukan siapa yang garap di lapangan sampean klaim. Itu tidak benar,” tegasnya.

Kelompok tani, lanjut dia, mestinya menaungi seluruh petani yang menggarap lahan. Hal ini bertujuan memelihara hak-hak para petani yang menggarap lahan di KBK.

“Jangan sampai petani-petani yang menggarap lahan itu kehilangan haknya. Seharusnya kelompok tani mengakomodir anggota yang ada. Siapa pun itu. Entah sukunya apa dan berasal dari mana, akomodir orang-orang itu,” imbuhnya.

Dia menduga anggota Kelompok Tani Rukun Warga merupakan anggota pasif yang tidak menggarap lahan yang mereka patok.

“Kenapa saya katakan anggota pasif? Ada enggak dia pengelolaan di lapangan? Ada enggak dia menggarap di lapangan?” tanyanya.

Bila dalam kenyataannya penggarap lahan yang dipatok tersebut merupakan orang-orang yang tidak tercatat dalam anggota Kelompok Tani Rukun Warga, maka para penggarap lahan itu harus dimasukkan dalam kelompok tani tersebut.

“Silakan diakomodir. Jangan sampai kehilangan haknya. Itu sudah saya sarankan. Kami dari pemerintah desa hanya memberikan saran yang semestinya seperti itu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hanya sebagian orang dari anggota Kelompok Tani Rukun Warga yang menggarap lahan seluas 74 hektare yang akan ditambang oleh PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

“Sebagian besar dikelola oleh pihak lain yang tidak masuk dalam struktur Kelompok Tani Rukun Warga. Rukun Warga itu kan kemungkinan SK-nya SK lama; anggotanya pun anggota lama. Nah, ternyata anggota itu tidak ada pengelolaan. Hanya sebatas mungkin dulu dapat bagian kapling setiap orang. Tetapi, setelah itu tidak ada pengelolaan. Mungkin ditinggal berpuluh-puluh tahun,” terangnya.  

Setelah ditinggalkan dalam waktu yang lama, sambung Sugeng, lahan yang dipatok Kelompok Tani Rukun Warga pun digarap oleh para petani yang lain. “Rata-rata hampir seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan, mestinya kelompok tani mengelola lahan yang mereka patok. Tidak semata mematok lahan kemudian ditinggalkan begitu saja. “Kalau begitu kan sama saja bohong,” ucapnya.

Pengelolaan lahan oleh kelompok tani yang mematok lahan di KBK juga disarankan Sugeng supaya tidak muncul masalah atau saling klaim pada saat lahan tersebut hendak ditambang oleh perusahaan.

“Kalau hanya sebatas ngaku kelompok, bikin kelompok, hanya sebatas itu saja, tapi tidak ada pengelolaan, ketika ada perusahaan, baru ribut. Nah, ini yang kami sayangkan,” sebutnya.

Sugeng mengaku telah memberikan saran kepada Ketua Kelompok Tani Rukun Warga untuk membina anggota kelompoknya. Hal ini disampaikannya supaya Pemerintah Desa Bukit Pariaman tidak kesulitan dalam mendata para penggarap lahan saat perusahaan berkeinginan menambang lahan tersebut.

Dalam mendata pengelola lahan, kata Sugeng, perusahaan dan Pemerintah Desa Bukit Pariaman hanya mengacu pada penggarap lahan. “Kalaupun ada kelompok, kelompok harus pertanggungjawabkan atas lahan-lahan di situ,” ujarnya.

Anggota kelompok tani, saran dia, mesti menggarap lahan. Sementara pengurus kelompok tani berkewajiban membina para anggotanya. “Supaya benar-benar jelas ada bukti fisik. Kelompok ini ada tanam tumbuh dan pengelolaan di lapangan,” katanya.

Tidak Memalsukan Data

Sebagai tim verifikasi lahan, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak memalsukan data penggarap lahan yang akan ditambang oleh PT MSJ.

Pihaknya mendapatkan amanah dari PT MSJ untuk membentuk tim dari berbagai unsur, yang antara lain Polsek, Koramil, perwakilan Kantor Camat Tenggarong Seberang, Dinas Pertanian, dan Dinas Perkebunan Kukar.

“Di situ kami hanya menginventarisasi siapa yang menggarap lahan. Jadi, itu sesuai saksi batas siapa yang menggarap dan mengelola di situ,” jelasnya.

Dia mengakui bahwa lahan yang akan digarap PT MSJ masuk dalam areal yang dipatok dan dikelola oleh sebagian anggota Kelompok Tani Rukun Warga.

“Tetapi perlu saya garisbawahi bahwa yang menggarap itu tidak sesuai dengan apa yang ada dalam struktur kelompok tani itu. Jadi, bisa dikatakan antara struktur kelompok tani dan siapa yang ada di lapangan itu tidak sinkron,” sebutnya.

Sugeng mengungkapkan, sebagian penggarap lahan yang dipatok Kelompok Tani Rukun Warga tidak memiliki legalitas. Mereka berdalih, kawasan hutan bisa digarap oleh siapa pun tanpa harus mengantongi izin tertentu.

Saat memberikan kompensasi, perusahaan pun mengacu pada data penggarap dan pengelola lahan. Bukan pada kelompok tani yang hanya mematok lahan tetapi tidak menggarap dan mengelolanya.

Sugeng mengatakan, masalah seperti ini muncul karena pengurus kelompok tani tidak melakukan pembinaan terhadap anggota-anggotanya. “Harusnya di situ yang perlu disadari,” tegasnya.

Kelompok Fiktif

Kelompok tani, sebut Sugeng, harus memiliki bukti pengelolaan terhadap lahan yang dipatok dan digarapnya. “Bukan hanya fiktif. Siapa pun bisa bikin kelompok tani, tapi tidak ada bukti pengelolaan di lapangan, apa artinya?” ujarnya.

Meskipun tercatat secara legal sebagai kelompok tani, sambung dia, tetapi tidak disertai bukti pengelolaan dan penggarapan lahan, maka kelompok tersebut hanya formalitas belaka.

“Bikin kelompok tani, tapi habis itu dibiarkan, kemudian orang lain yang menggarap, apakah kami harus mendeteksi seluruhnya? Kan enggak mungkin,” tegasnya.

Kata dia, kelompok tani seperti ini akan kebingungan memberikan bukti saat verifikasi pengelolaan lahan. Pasalnya, penggarap lahan tidak termasuk dalam anggota kelompok tani.

“Jadikan ini pengalaman berharga bagi kita. Ini sudah saya sampaikan ke Ketua Kelompok Tani Rukun Warga dan lain-lain,” ucapnya.

Tim verifikasi lahan, kata Sugeng, tidak akan mengevaluasi hasil verifikasi tersebut. Pasalnya, proses pendataan sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu.

“Sekarang ini baru ribut. Sedangkan kami dan perusahaan ini hanya mengacu pada siapa yang menggarap. Perusahaan pun akan mengacu pada siapa yang menggarap dan benar-benar mengelola di lapangan,” jelasnya. (*)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

PALESTINA
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA