BERITAALTERNATIF.COM – Masyarakat Kutai Adat Lawas menerima surat keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Bupati Kukar Aulia Rahman Basri pada Minggu (2/11/2025).
Pengamat budaya Kutai, Awang Rifani, menilai langkah pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan upaya penting untuk melindungi ruang hidup dan kebudayaan masyarakat lokal.
Rifani menjelaskan bahwa proses pengesahan masyarakat hukum adat di Kukar dilakukan melalui mekanisme panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki peran penting dalam membentuk panitia masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten. Panitia tersebut kemudian melakukan verifikasi terhadap berkas dan kondisi faktual di lapangan.
“Panitia masyarakat hukum adat itu dibentuk dan disahkan oleh bupati. Saya juga termasuk salah satu anggota yang ikut mengawal proses ini sejak awal,” ujarnya.
Ia menyebut, sejauh ini sudah ada dua desa yang diverifikasi sebagai calon masyarakat hukum adat, yaitu Desa Kedang Ipil dan Desa Muara Tuboq.
“Yang sudah selesai verifikasinya itu Kedang Ipil, dan kami sudah rekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, untuk menetapkannya sebagai masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang,” jelasnya.
Proses verifikasi, kata Rifani, tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang karena harus memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi sosial-budaya masyarakat di lapangan.
“Prosesnya memang panjang, karena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang besar,” terangnya.
Dia menjelaskan, pengakuan pemerintah terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap perlindungan wilayah hidup mereka.
“Pengakuan itu artinya pemerintah melindungi masyarakat hukum adat, termasuk wilayah hidupnya. Ruang hidup mereka tidak boleh diganggu,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat hukum adat di Kutai, seperti di Kedang Ipil, selama ini hidup dengan tatanan sosial dan hukum yang berlandaskan adat istiadat.
Sebelum mereka membawa persoalan ke hukum formal, mereka selalu mendahulukan penyelesaian secara hukum adat. “Kalau sudah tidak bisa diselesaikan baru dibawa ke hukum negara,” katanya.
Namun, Rifani mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat kini tengah menghadapi ancaman serius akibat tumpang tindih izin penggunaan lahan, seperti izin pertambangan dan hak pengusahaan hutan (HPH).
“Wilayah Kedang Ipil itu kan banyak izin pertambangan dan HPH. Padahal di situ juga ruang hidup masyarakat adat. Kalau ini tidak segera diakui dan dilindungi, maka budaya mereka akan pelan-pelan terkikis, dan ruang hidup mereka akan hilang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengakuan formal dari pemerintah menjadi langkah penting agar eksistensi masyarakat hukum adat tidak punah di tengah derasnya arus pembangunan dan ekspansi ekonomi.
“Kalau masyarakat hukum adat tidak segera disahkan, eksistensi budaya mereka bisa hilang. Pengakuan pemerintah itu penting sebagai bentuk perlindungan terhadap tradisi, kearifan lokal, dan ruang hidup mereka,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Kutai Adat Lawas merupakan bagian penting dari sejarah dan identitas budaya di wilayah Kutai.
Meski kini jumlahnya menurun drastis, nilai-nilai dan sistem hukum adat mereka masih hidup di beberapa wilayah, seperti di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Menurut Rifani, secara historis Kutai Adat Lawas dahulu tersebar luas di seluruh wilayah Kutai. “Kalau dulu, masyarakat Kutai Adat Lawas itu merata di seluruh tanah Kutai. Tapi kemudian, dengan masuknya agama-agama baru seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha, sistem religi mereka pelan-pelan tergerus,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kutai Adat Lawas pada dasarnya bukan sekadar sistem sosial, tetapi juga memiliki unsur kepercayaan yang kuat.
“Kutai Adat Lawas itu sistem religi, semacam sistem kepercayaan yang bagi mereka dulu setara dengan agama,” jelasnya.
Namun, seiring perkembangan zaman dan penyebaran agama-agama besar, masyarakat adat lawas mengalami marginalisasi.
“Sistem religi mereka termarjinalisasi oleh tekanan dari agama-agama yang datang kemudian. Tapi nilai-nilai budayanya tidak sepenuhnya hilang,” lanjutnya.
Meski demikian, dia menilai bahwa saat ini justru terjadi proses harmonisasi dan kompromi budaya antara tradisi Kutai Adat Lawas dengan ajaran agama-agama modern.
“Sekarang ini sudah terjadi percampuran. Ada kompromi antara tradisi adat lawas dengan agama,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat di Kedang Ipil yang kini mayoritas beragama Katolik, Islam, dan Protestan, namun sebagian warga tua masih memegang kuat tradisi adat lawas.
“Kalau kita lihat di Kedang Ipil, kehidupan sosial mereka itu harmonis saja. Walaupun sebagian sudah beralih agama, mereka tetap menjaga adat lawas sebagai bagian dari identitas,” ujarnya.
Rifani menekankan pentingnya peran pemerintah dan lembaga pendidikan dalam menjaga eksistensi budaya lokal tersebut. Setelah ada pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, pihak-pihak terkait seperti pemerintah dan sekolah-sekolah harus ikut menjaga agar budaya mereka tetap hidup.
Menurut dia, pelestarian budaya tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan perlu kerja sama lintas bidang.
“Ini bukan kerja satu instansi saja. Bidang pendidikan, kebudayaan, bahkan masyarakat desa harus bekerja bersama. Kita bantu agar budaya mereka bisa terus berkembang tanpa kehilangan akar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelestarian masyarakat hukum adat bukan hanya tentang pengakuan administratif, melainkan tentang menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal agar tetap relevan di tengah masyarakat modern.
“Pengakuan itu baru langkah awal. Yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai adat itu terus diwariskan, terutama kepada generasi muda. Pendidikan budaya punya peran besar di situ,” pungkas Rifani. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












