Search

Angka Perceraian di Kukar masih Tinggi, Didominasi Masalah Perselingkuhan dan Ekonomi

Hakim Pengadilan Agama Tenggarong, Zainal Abidin. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih berada di level tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Data Pengadilan Agama (PA) Tenggarong menunjukkan, perkara perceraian sudah menembus angka 2.000 kasus sejak tahun 2022.

Hakim PA Tenggarong Zainal Abidin mengungkapkan bahwa lonjakan kasus itu mulai terlihat signifikan selama tiga tahun terakhir, baik berupa perkara gugatan maupun permohonan.

Zainal menjelaskan, perkara gugatan terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.

Menurutnya, peningkatan kasus perceraian di Kukar erat kaitannya dengan kebijakan peradilan elektronik atau e-litigasi yang diterapkan di Indonesia.

“Kenapa? Karena di situ, kalau kami lihat, memang di Indonesia sendiri sudah menerapkan peradilan elektronik atau e-litigasi. Jadi, pendaftarannya secara elektronik dan itu biayanya lebih murah,” ungkapnya saat diwawancarai media ini pada Rabu (17/9/2025).

Ia menyebut kebijakan Dirjen Badilag Mahkamah Agung yang mewajibkan pendaftaran perkara secara elektronik telah memangkas biaya secara signifikan.

“Kalau di sini, kayak Tabang itu, yang kalau berperkara secara manual bisa sampai Rp 8 juta. Kalau dengan elektronik enggak sampai Rp 500 ribu,” bebernya.

Dampak dari efisiensi biaya ini, lanjut Zainal, membuat banyak pasangan yang sudah lama berpisah mengurus perceraian secara resmi.

Dia menemukan sejumlah kasus perceraian antara suami istri yang telah bertahun-tahun berpisah, namun belum bercerai secara resmi di pengadilan.

Sebagian dari mereka yang berperkara di PA Tenggarong telah berpisah dalam rentang waktu 10 tahun hingga 17 tahun.

Mereka enggan mengurus perceraian secara resmi karena terkendala biaya yang cukup tinggi.

Kebijakan pendaftaran perkara perceraian secara digital pun memberikan peluang bagi pasangan yang telah lama berpisah untuk menyelesaian ikatan pernikahan mereka di pengadilan.

Hingga September 2025, tercatat sudah sekitar 1.800 kasus yang ditangani PA Tenggarong. Sementara angka perceraian mencapai 1.200 kasus.

Ia memperkirakan jumlah itu akan kembali menembus 2.000 kasus hingga akhir tahun.

“Kalau tahun kemarin masih 2.000 kurang. Kalau 2022 itu sudah sampai 2.000,” jelasnya.

Sebab Perceraian

Perceraian di Kukar tak hanya soal angka yang tinggi, tetapi juga menyimpan kisah di balik keretakan rumah tangga.

Berdasarkan data dan pengamatan PA Tenggarong, faktor perselingkuhan serta masalah ekonomi menjadi penyebab dominan dalam perkara cerai gugat maupun cerai talak.

Selain itu, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kebiasaan berjudi, hingga penyalahgunaan narkoba juga ikut memicu perceraian, meski jumlahnya tidak terlalu signifikan.

Zainal mengungkapkan bahwa mayoritas perkara perceraian yang masuk di pengadilan tersebut merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

“Cerai gugat itu rata-rata di Tenggarong lebih dominan alasan selingkuh dan ekonomi,” ungkapnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Rabu (17/9/2025).

Zainal menjelaskan bahwa persoalan ekonomi bukan melulu soal penghasilan yang kecil, melainkan karena sikap suami yang tidak transparan.

“Kalau yang ekonominya kurang, tidak terlalu banyak sih, tapi yang paling dominan perselingkuhan sih. Itu kalau gugatan yang diajukan oleh istri,” bebernya.

Sementara untuk cerai talak, yakni perceraian yang diajukan oleh suami, penyebabnya cenderung berbeda.

“Kalau yang diajukan oleh suami, lebih dominan antara selingkuh dan ekonomi itu seimbang. Kalau judi tidak ada. Kalau cerai talak itu, perempuan yang judi tidak ada. Rata-rata ekonomi dan perselingkuhan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, fenomena lain yang mencuri perhatian adalah peningkatan perkara perceraian dari kalangan pasangan muda.

Menurutnya, hal tersebut kerap berkaitan dengan pernikahan dini atau pernikahan yang diawali karena kecelakaan di luar nikah.

“Cuma kalau kita lihat statistik pernikahan dini, dari tahun 2020 itu semakin kecil. Dari 265 perkara selama satu tahun, tahun terakhir kemarin 86 perkara. Tahun ini semakin kecil lagi,” terangnya.

Meski tren dispensasi kawin terus menurun, ia mengatakan bahwa angka perceraian dari pasangan muda justru tetap tinggi.

“Angka perceraian yang dari pasangan muda lebih dominasi dari pada yang tua-tua. Rata-rata pisahnya sudah lama. Tapi kalau yang muda-muda itu, pisah hitungan belum satu tahun saja mereka sudah mengajukan biasanya,” ujar Zainal.

Kata dia, banyak dari kasus tersebut muncul akibat pasangan muda belum siap menjalani tanggung jawab berumah tangga.

“Banyak pasangan muda itu yang berawal dari MBA (Married By Accident). Kecelakaan dulu baru nikah. Itu yang banyak. Setelah nikah ternyata si suami tidak bertanggung jawab sepenuhnya, pekerjaannya kurang, akhirnya istrinya mengajukan. Anak baru lahir, sudah ditinggal sama suaminya. Itu banyak kejadian,” pungkasnya. (*)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA