BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Idham mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan serta penanganan praktik LGBT.
Idham menilai bahwa Perda tersebut sangat penting demi menjaga nilai-nilai agama, kesehatan masyarakat, serta generasi muda dari dampak buruk perilaku menyimpang.
“Karena LGBT itu sudah pasti melanggar agama dan juga berbahaya, salah satunya dari sisi penyakit. Ini harus kita cegah,” tegasnya kepada awak media di Kantor DPRD Kukar pada Senin (15/9/2025).
Dia menerangkan bahwa Perda LGBT bukan hal baru di beberapa daerah di Indonesia.
Karena itu, kata Idham, Kukar juga perlu menindaklanjuti hal serupa sebagai bentuk komitmen menjaga moralitas dan kesehatan masyarakat.
“Itu kan beberapa daerah kita lihat ada itu Perda LGBT. Artinya, pada saat ada warga mengetahui itu kan nanti bisa lapor,” ucapnya.
Dia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai sejak dini, misalnya melalui jalur pendidikan.
Menurutnya, sekolah menjadi tempat strategis untuk melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada para siswa.
Sekolah-sekolah berasrama, lanjut Idham, sangat rawan muncul perilaku menyimpang seperti LGBT, sehingga diperlukan pencegahan sejak dini.
“Mereka pisah dengan yang cewek, gabung sama cowok semua, itu memang bahaya sekali kalau tidak ada sosialisasi,” sebutnya.
Kata dia, sosialisasi di sekolah akan membantu meminimalkan potensi perkembangan perilaku LGBT di kalangan remaja.
Ia menegaskan bahwa Perda LGBT harus memuat aspek sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
Selain sanksi, saran Idham, pemerintah daerah perlu menyiapkan program rehabilitasi bagi pelaku atau individu yang sudah terjerumus.
“Nanti sama pemerintah supaya yang memang sudah terjangkit ini bisa rehabilitasi. Itu bagus. Mereka bisa rehabilitasi para LGBT,” tuturnya.
Dia menyebut LGBT sebagai musibah yang jika tidak dicegah dapat membawa dampak buruk lebih luas bagi masyarakat.
“Kalau itu dibiarkan saja, bisa mendatangkan musibah untuk kita semua. Musibahnya bisa macam-macam,” tutupnya. (*)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












