Search

Alif Turiadi Beberkan Mekanisme Pinjaman Rp 820 Miliar Pemkab Kukar dari Bankaltimtara

BERITAALTERNATIF.COMKetua Partai Gerindra Kutai Kartanegara (Kukar), Alif Turiadi, membeberkan mekanisme pinjaman yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 820 miliar kepada Bankaltimtara.

Menurut Alif, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga, khususnya kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek sebelumnya.

Di amenilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menuntaskan persoalan pembayaran yang sempat tertunda.

“Kalau kita melihat polemik yang terjadi terkait kewajiban kepada pihak ketiga, kemudian bupati mengambil kebijakan ini, saya pikir itu cukup bagus sebagai terobosan. Karena tujuannya untuk menyelesaikan tanggung jawab pemerintah kepada kontraktor,” ujarnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Kamis (19/3/2026).

Meski demikian, Alif menekankan bahwa skema pinjaman tersebut harus bersifat ringan dan tidak membebani keuangan daerah.

Dia berharap pinjaman yang diambil merupakan pinjaman lunak dengan mekanisme yang tidak memberatkan APBD.

Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera mengupayakan percepatan transfer dana dari pusat ke daerah (TKD) yang dinilai menjadi akar dari persoalan keterlambatan pembayaran tersebut.

“Karena itu sebenarnya hak daerah yang harus segera diterima,” jelasnya.

Alif menjelaskan bahwa pinjaman tersebut bukanlah kredit jangka panjang seperti skema cicilan pada umumnya.

Dia menyebut pinjaman ini lebih tepat dipahami sebagai dana talangan untuk menutupi keterlambatan transfer anggaran dari pemerintah pusat.

Menurutnya, dana tersebut akan dikembalikan setelah dana transfer dari pusat masuk ke kas daerah.

“Ini bukan kredit yang diangsur bertahun-tahun. Ini sifatnya dana talangan untuk menutupi keterlambatan transfer pusat ke daerah. Nanti kalau transfernya sudah masuk, langsung diselesaikan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa total dana transfer pusat ke daerah yang ditunggu mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

Dengan demikian, pinjaman Rp 820 miliar tersebut akan langsung tertutupi setelah dana tersebut dicairkan.

“Ketika dana itu masuk, otomatis bisa langsung menutup pinjaman tersebut,” tambahnya.

Alif juga menegaskan bahwa dalam mekanisme pengambilan pinjaman, pemerintah daerah tetap harus melalui prosedur yang berlaku, termasuk meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Itu bagian dari tata kelola yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran publik mengenai dampak pinjaman terhadap APBD tahun 2026 dan 2027, dia menilai hal tersebut tidak akan memberikan beban signifikan, mengingat skema pinjaman yang bersifat jangka pendek.

Ia berpendapat, selama dana transfer dari pusat dapat segera terealisasi, maka pinjaman tersebut tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Di sisi lain, Alif juga menyatakan sepakat dengan berbagai masukan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan tersebut.

Dia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus transparan terhadap kebijakan seperti ini. Supaya tidak terjadi mispersepsi atau kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi secara terbuka terkait kebijakan pinjaman tersebut, baik dari sisi mekanisme, penggunaan, maupun proses pengembaliannya.

Menurutnya, transparansi yang baik akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Dengan keterbukaan, masyarakat bisa memahami duduk persoalannya. Jadi tidak ada spekulasi yang berkembang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Tags :

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA