BERITAALTERNATIF.COM – Massa aksi yang berasal Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan masyakarat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kukar, Senin (1/9/2025).
Jenderal lapangan aksi Wawan Ahmad mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kebijakan nasional dan daerah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Pihaknya setidaknya membawa 12 poin tuntutan: menolak RUU KUHAP; hapus tunjangan DPRD Kukar, DPR Provinsi, dan DPR RI; mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU PPRT, dan RUU Masyarakat Adat; tingkatkan kesejahteraan tenaga pendidik atau guru dan dosen, serta tingkatkan kualitas pendidik di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar.
Selain itu, cabut undang-undang yang tidak berpihak kepada masyarakat; hentikan tindakan represi terhadap gerakan rakyat di ruang publik; ciptakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat atau pro-rakyat; hentikan oligarki politik atau kejahatan politik dan demokrasi palsu; tegakkan supremasi hukum; hentikan kejahatan ekologis, konflik agraria, dan kejahatan dunia pertambangan, serta reformasi Polri.
Wawan menegaskan bahwa poin-poin tersebut dirumuskan berdasarkan hasil kajian mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi ini.
“Maka daripada itu, kami membawa tuntutan ini dan kami sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Dia juga menyinggung tuntutan terkait penghapusan tunjangan anggota DPR RI. Ketika kebijakan itu benar benar diterapkan, tentu akan berimbas hingga daerah.
“Kami akan terus mengawal hal tersebut. Itu menjadi harapan besar bagi masyarakat dan mahasiswa terkait masalah tunjangan ini,” tegasnya.
Ia meminta seluruh tuntutan yang disuarakan dapat diimplementasikan, sehingga perjuangan yang disampaikan masyarakat, mahasiswa, maupun berbagai organisasi tidak sia-sia.
“Jika tuntutan ini tidak diimplementasikan atau direalisasikan sesuai penyampaian Presiden Mahasiswa, kami akan turun ke jalan dengan massa aksi yang lebih besar. Akan ada gelombang-gelombang aksi selanjutnya,” ucapnya.
Selain menyoroti DPR, massa aksi juga mengangkat isu pertambangan ilegal.
Wawan menegaskan bahwa instansi terkait harus menjalankan fungsi dan kewenangan mereka untuk mengantisipasi serta menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Kata dia, tambang ilegal tidak membayar pajak sehingga merugikan daerah maupun negara. Tambang ilegal juga memanfaatkan jalan-jalan daerah tanpa memberikan kontribusi pajak. “Jadi, jelas aktivitas tersebut merugikan masyarakat, daerah, dan negara,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi aktivitas pertambangan ilegal.
“Jika ada aparat yang membekingi, seperti oknum kepolisian atau pihak lain, kami berharap mereka dapat bertindak tegas untuk menghentikan praktik tersebut,” ujarnya.
Wawan menegaskan bahwa tambang ilegal harus diberantas agar tidak semakin merajalela di Kukar.
Menurutnya, Kukar memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi dampaknya sama sekali belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
“Banyak masyarakat yang masih kesulitan secara finansial karena tidak memperoleh manfaat apa pun dari aktivitas tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












