BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyoroti proyek pembangunan gedung Inspektorat Kukar di Jalan Mayjend Sutoyo Tenggarong yang mangkrak padahal telah menghabiskan APBD Kukar Rp 19,4 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan pada Juni hingga Desember 2024. Namun, hingga kini pembangunan gedung tersebut tak kunjung rampung.
Yani menilai proyek pembangunan gedung itu mangkrak karena perencanaan dan penganggarannya yang tidak matang.
“Termasuk juga pelelangan dari awal. Itu pasti tidak sesuai perencanaan,” katanya saat dihubungi awak media ini via telepon pada Sabtu (9/8/2025).
Dia menyebutkan, proyek yang menelan anggaran sebesar itu mestinya dikaji sejak proses penganggarannya.
Jika proyek itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, lanjut Yani, seharusnya tidak direncanakan untuk satu tahun anggaran.
Bila anggaran yang dibutuhkan sangat besar, sarannya, Pemkab Kukar bisa membuat skema penganggaran dalam jangka panjang.
“Yang bisa dikerjakan, itulah yang dianggarkan. Kalau kerjaannya separuh, separuh dulu. Jangan dihitung full,” jelasnya.
Saat proses penganggaran dihitung menggunakan skema penganggaran secara keseluruhan untuk merampungkan proyek, ia menegaskan, hal ini menandakan para pihak bersedia menyelesaikan proyek dalam satu kali anggaran.
Apabila pengerjaan proyek tersebut dalam satu tahun anggaran hanya bisa dilaksanakan dengan alokasi Rp 10 miliar, sambungnya, anggaran tersebut harus dihabiskan terlebih dahulu.
“Sisanya dianggarkan tahun berikutnya. Atau kalau perlu diikat dengan proyek multiyears kalau memang penting dan mendesak,” ujarnya.
Yani menegaskan bahwa kontraktor mestinya menyelesaikan pekerjaan sesuai progres. Hal ini merupakan bentuk perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerja karena kontraktor dianggap mampu dan profesional menyelesaikan proyek.
“Tapi ketika tidak sesuai harapan, berarti perencanaannya tidak benar, kontraktornya juga tidak benar,” tegasnya.
Proyek tersebut, kata dia, harus dievaluasi secara menyeluruh mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya.
Ia menegaskan, jika kontrak dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya, maka pemerintah bisa menggantinya dengan kontraktor baru. “Bikin kontrak baru, ada adendum, dan seterusnya. Enggak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Yani mengaku prihatin dengan pelaksanaan proyek tersebut karena berada di bawah naungan Inspektorat yang merupakan pengawas internal Pemkab Kukar.
Inspektorat, lanjutnya, mestinya lebih jeli dalam mengawasi proyek di internalnya. “Punya sendiri di depan mata saja tidak bisa diawasi dengan baik, apalagi institusi lain,” sesalnya.
Ia pun mempertanyakan urgensi pembangunan gedung besar untuk instansi pemerintah, sementara masih banyak kebutuhan rakyat yang sangat mendesak untuk dipenuhi oleh Pemkab Kukar.
“Masih banyak jalan yang rusak, sekolah rusak, yang mesti diperbaiki. Jangan bangun gedung terus. Gedung itu untuk pemerintah, tapi bukan untuk rakyat,” tegasnya.
Dia menambahkan, alokasi anggaran daerah harus diarahkan untuk pembangunan fasilitas yang langsung menyentuh hajat hidup masyarakat.
“Jalan pasti untuk rakyat, puskesmas untuk orang sakit, sekolah untuk pendidikan rakyat. Kalau urusan pemerintah, ya nanti dulu. Itu yang menjadi konsen kita,” tuturnya.
Yani menyebut pengawasan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah merupakan salah satu pengejewantahan fungsi DPRD Kukar sehingga pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proyek mangkrak di Kukar.
“Baik dari perencanaan, penganggaran, maupun pekerjaannya akan kita evaluasi, termasuk kontraktornya,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












