BERITAALTERNATIF.COM — Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kompol Roganda, memberikan tanggapan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dalam aksi unjuk rasa yang menyoroti reformasi kepolisian, transparansi penegakan hukum, hingga persoalan tambang ilegal di daerah.
Dalam penyampaiannya di hadapan massa aksi, Roganda menjelaskan bahwa setiap anggota Polri telah melalui proses rekrutmen berlapis yang mencakup seleksi fisik, psikologis, serta kemampuan individu.
Meski demikian, dia mengakui potensi pelanggaran tetap dapat terjadi akibat faktor tertentu di lapangan sehingga profesionalitas anggota menjadi hal utama yang terus ditekankan institusi.
“Anggota Polri itu melalui tahapan seleksi, baik fisik, psikis maupun keterampilan individu. Tetapi tidak menutup kemungkinan hal-hal tertentu bisa terjadi, sehingga anggota diharapkan tetap bertindak profesional,” ujarnya kepada awak media pada Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian di lapangan wajib mengedepankan prinsip profesional dan proporsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian.
Menurutnya, penggunaan kekuatan memiliki tahapan jelas, mulai dari kehadiran aparat berseragam hingga penggunaan alat pengendalian massa.
Roganda menjelaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan dalam situasi yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa aparat maupun masyarakat, termasuk ketika objek vital berada dalam kondisi berbahaya.
“Dalam bertindak itu anggota harus profesional dan proporsional. Semua sudah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Kepolisian,” jelasnya.
Menanggapi sorotan mahasiswa terkait kasus kekerasan aparat di daerah lain, dia menilai tindakan yang tidak proporsional tetap akan diproses sesuai aturan.
Roganda menyebut anggota Polri tidak kebal hukum karena selain terikat kode etik dan disiplin internal, juga tunduk pada hukum pidana umum.
Dia menyampaikan bahwa mekanisme penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui sidang disiplin maupun kode etik profesi, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kami ini tidak kebal hukum. Selain ada disiplin dan kode etik, anggota Polri juga tunduk pada peradilan umum apabila melakukan pelanggaran pidana,” tegasnya.
Ia turut menanggapi tuntutan mahasiswa mengenai pembenahan sistem rekrutmen kepolisian.
Roganda menyebut Polri telah memiliki sistem seleksi yang diawasi secara internal maupun eksternal, namun tetap membuka ruang kritik dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.
Menurutnya, kualitas institusi kepolisian sangat ditentukan sejak tahap awal rekrutmen sehingga evaluasi berkelanjutan menjadi kebutuhan bersama.
“Kalau rekrutmennya bagus dan yang terbaik yang masuk, tentu ke depan institusi Polri akan semakin baik. Kritik dari mahasiswa justru menjadi bagian penting untuk perbaikan,” katanya.
Terkait tuntutan penertiban tambang ilegal di Kukar, dia menyatakan kepolisian terus melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi intelijen di lapangan.
Ia mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Roganda menyebut penanganan tambang ilegal membutuhkan sinergi lintas pihak agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Apabila ada aktivitas tambang ilegal, silakan dilaporkan. Kami juga menerima informasi dan melakukan penyelidikan, tetapi ini harus dilakukan bersama antara mahasiswa, pemerintah, dan Polri,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












