Search

Skema Operasional RT Tetap Dikendalikan Desa demi Transparansi Pengelolaan Anggaran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Basuni. (BeritaAlternatif/Gaffar)

BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa skema penggunaan dana operasional sebesar lima persen dari total Anggaran Dana RT tidak dapat dikelola langsung oleh Ketua RT. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengeluaran tetap sesuai aturan keuangan desa dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Basuni menjelaskan, meskipun dana tersebut diperuntukkan membantu kegiatan operasional RT, secara administrasi tetap menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Karena itu, tanggung jawab pelaporan dan pertanggungjawabannya berada di bawah kepala desa beserta perangkatnya.

“Ini bukan dana taktis yang bisa dipakai sesuka hati. Tetap harus dirinci, apakah untuk rapat, pembelian ATK, atau kebutuhan lainnya,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.

Ia menambahkan, mekanisme penggunaan dana dilakukan melalui bendahara desa. Ketua RT dapat mengajukan kebutuhan sesuai kegiatan, kemudian bendahara akan melakukan pembayaran berdasarkan nota atau bukti transaksi. Cara ini diterapkan agar proses pengeluaran tetap sesuai aturan, termasuk penghitungan pajak yang kerap menjadi kendala bagi pengurus RT.

“Rata-rata RT tidak memahami perhitungan pajak. Karena itu, kami tidak membiarkan mereka memegang uang secara langsung,” tambah Basuni.

Meski RT tidak mengelola anggaran secara langsung, pemerintah desa tetap memiliki kewajiban memastikan kegiatan mereka berjalan tanpa menggunakan dana pribadi. Dana operasional tersebut dapat menunjang berbagai kegiatan seperti rapat warga, kegiatan kebersihan lingkungan, hingga kebutuhan operasional mendesak lainnya.

Basuni menegaskan bahwa skema ini bukan untuk membatasi ruang gerak RT, tetapi untuk memastikan seluruh proses anggaran tetap akuntabel. Ia mengingatkan bahwa sebagai bagian dari sistem keuangan desa, setiap penggunaan dana harus melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan RT bekerja dengan nyaman tanpa terbebani biaya pribadi, namun tetap dalam koridor aturan keuangan desa,” tutupnya. (adv)

Penulis: Gaffar
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA