BERITAALTERNATIF.COM — Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kutai Kartanegara menyuarakan tuntutan penegakan aturan alih daya dan perlindungan tenaga kerja lokal di depan Kantor DPRD Kukar pada Senin (2/2/2026).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan FSPMI, KSPI bersama serikat buruh gabungan di depan Kantor DPRD Kukar tersebut merupakan bagian dari aksi yang menyoroti berbagai dugaan pelanggaran hak normatif pekerja alih daya di wilayah Kukar.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima tuntutan utama, yakni penolakan praktik alih daya yang dinilai inkonstitusional, penolakan sub–alih daya berlapis, desakan penerbitan Perda jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan pekerjaan buruh alih daya.
Selain itu, mereka menuntut penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta tuntutan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor migas dan penunjangnya.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menegaskan bahwa tuntutan tersebut berangkat dari aturan hukum yang sudah jelas, namun belum dijalankan secara konsisten oleh sejumlah perusahaan alih daya.
Andhityo menjelaskan, praktik alih daya seharusnya tetap menjamin keberlanjutan kerja dan kesejahteraan buruh selama objek pekerjaan masih ada pada perusahaan pemberi kerja.
Prinsip tersebut, kata dia, telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Selama objek pekerjaan itu masih ada pada pemberi kerja, maka pekerja alih daya harus masuk ke perusahaan alih daya yang baru tanpa mengurangi kesejahteraan. Itu tuntutan kami, dan itu sudah diatur oleh negara,” tegasnya dalam RDP bersama anggota DPRD Kukar.
Menurutnya, persoalan yang terjadi selama ini bukanlah ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
Ia menilai sejumlah perusahaan alih daya kerap mengabaikan ketentuan pengalihan hak pekerja, meski objek pekerjaan masih berjalan.
Andhityo menegaskan bahwa serikat pekerja tidak sedang meminta kebijakan baru ataupun dispensasi khusus dari pemerintah maupun DPRD.
“Kami di sini bukan mengemis, bukan meminta-minta. Kami menuntut apa yang sudah menjadi hak pekerja, yang sudah diatur oleh negara, tapi implementasinya tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alih daya,” ujarnya.
Selain isu alih daya, FSPMI menyoroti belum optimalnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
FSPMI menyampaikan masih adanya perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban memberikan uang jaminan ke bank milik pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan hak pekerja, terutama apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, keberadaan jaminan tersebut sangat penting sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja lokal dan pekerja alih daya yang posisinya relatif rentan dalam hubungan industrial.
Isu lain yang menjadi perhatian serius FSPMI adalah penerapan UMSK, khususnya pada sektor migas dan penunjang migas di Kukar.
Dia menegaskan bahwa UMSK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan hasil rapat dewan pengupahan wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan terkait.
“UMSK sektoral ini sudah diputuskan melalui mekanisme resmi. Maka kami minta semua perusahaan, baik pemberi kerja maupun alih daya, wajib menerapkannya tanpa pengecualian,” tegasnya.
Melalui RDP tersebut, FSPMI berharap DPRD Kukar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dan mendorong pemerintah daerah untuk memastikan seluruh regulasi ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan.
“Kami ingin ada kesepahaman dan kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang sudah ada, agar hak pekerja benar-benar dilindungi dan tidak terus-menerus dilanggar,” pungkas Andhityo. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin











