BERITAALTERNATIF.COM – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (AMPK Kaltim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar tahun 2025.
Koordinator aksi AMPK Kaltim, Fahreza, mendorong Kejari Kukar memeriksa para komisioner KPU Kukar beserta sekretaris dan mantan sekretaris KPU Kukar.
Pernyataan itu disampaikan Reza menyusul dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar, yang hingga kini laporannya tak kunjung disampaikan KPU Kukar kepada publik.
Dia menyebut mantan sekretaris KPU Kukar berinisial AAN. Selain itu, sekretaris KPU Kukar berinisial PN patut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tersebut.
“Kenapa kami masukkan [dalam laporan ke Kejari Kukar]? Karena kami melihat daripada jadwal antara pergantian sekretaris lama dan sekretaris baru. Kami lihat sekretaris baru itu ditetapkan pada saat 23 Maret. Persetujuan pendanaan hibah itu pada tanggal 19 Maret,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (9/12/2025).
Ia menyebut AAN mengetahui proses hibah tersebut. Karena itu, perempuan tersebut harus diperiksa oleh Kejari Kukar.
“Untuk masalah pengajuan dan segala macam, pasti sekretaris lama yang menguruskan dan berbagai macam anggaran yang dibutuhkan untuk PSU itu, sehingga mendapatkan dana hibah itu,” ungkapnya.
“Kenapa masukkan juga sekretaris lama? Karena beliau masuk juga dalam range waktu penandatanganan hibah. Beliau masih dalam status ataupun belum digantikan oleh sekretaris yang baru,” lanjutnya.
Sementara itu, sekretaris baru melanjutkan tugas dari AAN. “Makanya kami meminta untuk diperiksa juga karena saat ini pun yang mengelola pasti itu sekretaris baru, yang mengelola terkait dana hibah PSU ini,” ucapnya.
Dalam aksi demonstrasi yang diadakan pada Senin (8/12/2025) siang, AMPK Kaltim menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya:
Pertama, meminta KPU Kabupaten Kukar untuk memberikan transparansi terkait hasil laporan pertanggungjawaban dana hibah PSU Pilkada Kukar tahun 2025 kepada publik.
Kedua, mendesak KPU Kukar dan seluruh jajarannya untuk segera mengumumkan dan menyerahkan hasil laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan terbuka kepada Pemkab dan seluruh masyarakat Kukar.
Ketiga, mendesak KPU Kukar untuk mengembalikan seluruh sisa anggaran hibah PSU Pilkada Kukar tahun 2025 yang tersisa ke kas daerah Kukar.
Keempat, meminta Kejari Kukar untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah PSU Pilkada Kukar senilai Rp 33,7 miliar.
Kelima, meminta Kejari Kukar untuk menyelidiki dugaan kejanggalan realisasi anggaran hibah KPU Kukar pada saat PSU Pilkada Kukar tahun 2025.
Keenam, mendesak Kejari Kukar untuk segera memanggil dan memeriksa mantan sekretaris KPU Kukar yang berinisial AAN dan sekretaris KPU Kukar saat ini yang berinisial PL serta seluruh komisioner KPU Kukar terkait dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah PSU Pilkada Kukar, termasuk pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan praktik korupsi ini.
Ketujuh, meminta Kejari Kukar segera berkoordinasi dengan BPK Kaltim untuk memeriksa dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah PSU Pilkada Kukar tahun 2025 dan lembaga penegak hukum terkait lainnya guna memastikan penanganan kasus-kasus korupsi di Kukar berjalan transparan dan akuntabel.
Reza mengungkapkan bahwa unjuk rasa tersebut bertujuan untuk menuntut transparansi penggunaan dana hibah penyelenggaraan PSU Pilkada Kukar tahun 2025.
Berdasarkan kajian dan telaah dari timnya, dia menyebut laporan tersebut semestinya sudah bisa disampaikan kepada publik.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, sambungnya, juga belum menyampaikan laporan hasil audit dana hibah tersebut.
“Dalam Peraturan KPU dan Permendagri, tiga bulan pasca pemilihan kepala daerah, penggunaan itu harus dilaporkan dan juga harus selesai pemeriksaan keuangan,” tegasnya kepada awak media usai bertemu komisioner KPU Kukar.
Ia pun mempertanyakan alasan di balik laporan keuangan PSU Pilkada Kukar yang tak kunjung dipublikasi serta disampaikan kepada publik.
“Dengan penggunaan dana hibah PSU yang Rp 33,7 miliar, dana sebesar itu tidak menutup kemungkinan tidak ada indikasi daripada korupsi karena kami mengacu juga dari range waktu, kok sampai sekarang belum diterbitkan?” katanya.
BPK RI Perwakilan Kaltim pun dinilainya terkesan lamban dalam mengaudit laporan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Reza meminta KPU Kukar untuk berkoordinasi dengan BPK agar segera menyelesaikan audit laporan keuangan tersebut. “Supaya bisa dipublis dan diketahui oleh publik,” ujarnya.
Audit ini dinilainya sangat penting untuk memastikan agar KPU Kukar bisa terbebas dari dugaan praktik korupsi yang dilayangkan publik atas pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Apabila laporan tersebut tak kunjung dipublikasi dan disampaikan kepada publik, dia mengkhawatirkan penyelenggara pemilu di KPU Kukar dicap sebagai para pelaku praktik tindak pidana korupsi.
“Kalaupun ada [kejanggalan], ini menjadi indikasi bagaimana penggunaan anggaran itu tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan semestinya,” tegas Reza.
Dia menyesalkan laporan keuangan tersebut tak disampaikan kepada pihaknya selaku bagian dari publik yang juga memiliki hak untuk mengetahuinya.
“Seharusnya dipublikasikan. Kalaupun ada temuan-temuan, itu kan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia meminta KPU Kukar melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Kaltim. Komunikasi dinilainya sangat penting setelah muncul desakan publik untuk mempublikasi laporan keuangan PSU Pilkada Kukar.
“Agar BPK pun cepat menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut,” ujarnya.
Reza juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Pengaduan masyarakat, lanjutnya, bisa menjadi dasar bagi Kejari Kukar untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan yang tak kunjung disampaikan kepada publik pun bisa menjadi dasar bagi Kejari Kukar untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
“Seharusnya selesai tiga bulan [laporan keuangan] itu. Itu harusnya sudah keluar sekarang,” tegasnya.
Dia pun mendesak KPU Kukar agar transparan dalam pengelolaan keuangan PSU Pilkada Kukar.
Selain itu, ia meminta KPU Kukar berkoordinasi dengan BPK dan pihak-pihak terkait. “Agar laporan ini bisa segera dipublikasikan,” ucapnya.
Laporan akan Direviu KPU RI
Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan PSU Pilkada Kukar sudah selesai disusun oleh KPU Kukar.
Kata Rahman, laporan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI. “Sementara ini suratnya sedang diproses,” katanya.
Ia mengaku belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan KPU RI untuk melakukan reviu anggaran PSU Pilkada Kukar.
“Tergantung kapan turunnya mereka. Kalau akhir tahun ini, tergantung anggaran,” ujarnya.
Laporan pertanggungjawaban ini pun sudah pernah disampaikan ke BPK RI. Proses pemeriksaannya dilakukan hingga bulan Juni 2025.
Pemeriksaan laporan itu dilakukan secara bersamaan dengan laporan keuangan Pilkada Kukar tahun 2024.
Soal dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan tersebut, dia mengatakan, tudingan itu mesti ditanyakan kepada para pengunjuk rasa.

Rahman membenarkan bahwa anggaran PSU Pilkada Kukar mencapai Rp 33,7 miliar. Hal itu sesuai nota hibah dari Pemkab Kukar.
“Kalau kegiatan, realisasinya kan kawan-kawan di Sekretariat yang paham,” katanya.
Setelah tahapan PSU Pilkada Kukar selesai, lanjut dia, tahapan berikutnya adalah reviu anggaran.
“Ini belum kita publis karena kan belum diperiksa,” ujarnya.
Ia meyakini seluruh dana hibah dari Pemkab Kukar untuk PSU Pilkada Kukar bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU Kukar.
“Insyaallah bisa [dipertanggungjawabkan],” tutupnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin








