Search

Sejumlah Aset Pemkab Kukar Bernilai Ratusan Miliar Terancam Diambil IKN Nusantara

Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Ahmad Yani. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah aset Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), di antaranya Pelabuhan Amborawang Laut dan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, terancam diambil alih oleh Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara. Pasalnya, aset-aset strategis yang bernilai ratusan miliar tersebut akan berada di wilayah IKN Nusantara.

Berikut wawancara lengkap kami dengan calon Ketua DPRD Kabupaten Kukar Ahmad Yani terkait isu yang tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kukar tersebut.

Apa langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kukar agar aset-aset tersebut tidak diambil alih oleh OIKN Nusantara?

Boleh diserahkan, tetapi ketika itu sudah dikelola oleh Perusahaan Daerah. Walaupun nanti diserahkan ke pihak IKN. Saat ini kan sudah dikelola oleh Perusda, tetapi asetnya belum dimiliki. Karena itu, Pemerintah melalui DPRD menyegerakan untuk dikelola oleh Perusda.

Perusda kita kan atas nama Pemerintah Kabupaten juga. Sebagian besar sahamnya kan milik pemerintah, sehingga enggak ke mana-mana barangnya.

Itu tidak diserahkan begitu saja. Ada perseroan yang mengelola di situ. Itu tidak boleh terlambat.

Surat Bupati sudah ada di DPRD. Tetapi belum dibahas oleh DPRD. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan. Karena kalau tidak, itu akan otomatis diambil begitu saja 100 persen. Kukar tidak akan dapat apa-apa. Sementara kita kan sudah menggunakan anggaran Rp 400 miliar lebih. Masa kita sudah setengah mati membangun dengan mengeluarkan uang ratusan miliar kemudian diserahkan ke IKN tanpa ada bentuk usaha semacam bisnis atau profit untuk kita? Itu pekerjaan berat membangun pelabuhan.

Oleh karena itu, ke depan kita harap itu sesegara mungkin diserahkan ke Perusda Tunggang Parangan supaya dikelola. Kemudian nanti ketika diambil oleh IKN, mereka bisa bekerja sama.

Termasuk juga Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit Samboja itu nilainya juga ratusan miliar. Apalagi ada anggarannya Rp 100 miliar di tahun 2025 ini. Oleh karena itu, nanti kita usahakan juga supaya itu bisa dikelola oleh Perusahaan Daerah agar ada profitnya walaupun itu masuk wilayah IKN. Artinya, nanti diserahkan ke IKN, tetapi masih ada badan usaha milik daerah kita yang bekerja di situ sehingga itu masih bisa menghasilkan untuk Kutai Kartanegara. Tidak diserahkan begitu saja.

Termasuk juga aset pengelolaan sampah milik Pemda yang diserahkan oleh Singlurus. Aset pengelolaan sampah itu dikelola oleh Pemerintah Daerah sehingga bisa menghasilkan. Asetnya itu ada sekitar 100 hektare lebih. Itu asetnya Pemda yang diserahkan oleh perusahaan.

Oleh karena itu, hal-hal yang strategis seperti itu sebenarnya bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten walaupun itu nanti tidak atas nama Pemerintah Kabupaten. Walaupun tidak secara langsung, tetapi melalui perusahaan daerah kan masih ada hasil yang kita harapkan.

Itu termasuk juga aset-aset bangunan yang bisa disulap menjadi perkantoran. Kita kan sudah membangun kantor-kantor di Samboja Barat dan Samboja. Kalau bisa, itu dijadikan aset perusahaan daerah supaya mereka bisa berkantor di situ. Lebih bagus karena mereka bisa lebih dekat dengan IKN.

Walaupun kita belum masuk IKN, tapi masih ada badan usaha milik daerah yang bekerja untuk Kutai Kartanegara. Apalagi bisa bekerja sama dengan pihak IKN.

Jadi, banyak hal-hal yang kita pikirkan sehingga tidak diambil begitu saja. Karena kita juga sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Dan itu atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Masa kita tega menyerahkan begitu saja tanpa ada hasil? Walaupun itu undang-undang, Pemerintah Kabupaten juga harus berkreasi bersama DPRD supaya tidak diserahkan begitu saja, tetapi ada nilai-nilai bisnis yang kira-kira bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

Apa langkah Pemda Kukar agar Perusda Tunggang Parangan bisa memiliki aset-aset tersebut?

Dia perusahaan dalam bentuk perseroan. Jadi kan ada perseroan yang kira-kira bisa bekerja sama dengan pihak IKN. Tapi kalau masih atas nama Pemerintah Kabupaten, atas nama Sekretariat Daerah, pasti kan itu akan diambil alih begitu saja. Oleh karena itu, sesegara mungkin (kita menyerahkannya ke Perusda).

Kita ada Raperda yang akan diserahkan oleh Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disetujui. Raperda itu membahas penyerahan aset itu ke Perusda Tunggang Parangan.

Saat ini kan dikelola langsung oleh Perusda. Ditunjuk untuk mengelola aset. Tetapi kan asetnya masih atas nama Pemerintah Kabupaten. Maksud saya, itu harus klir.

Karena sudah terlanjur dikelola, asetnya juga harus diserahkan sama mereka. Dan itu tidak ke mana. Perusda ini kan 100 persen milik Kutai Kartanegara. Itu tidak masalah. Kan pemerintah tidak mungkin langsung berbisnis dengan IKN.

Oleh karena itu, kita harap mereka melalui Perseroda itu bisa bekerja sama dengan pihak-pihak lain, khususnya Otorita IKN.

Aset itu sudah dikelola oleh Perusda. Tetapi belum diserahkan ke Perusda. Biar klir dan tertata kan sekalian asetnya diserahkan supaya nanti ketika IKN beroperasi, pindah, masih atas nama Perseroda. Artinya, Perseroda ini bekerja sama dengan pihak Otorita sesuai dengan komitmen yang berlaku.

Kapan target penyerahan aset tersebut kepada Perusda Tunggang Parangan?

Kalau bisa bulan depan sudah bisa dimulai pembahasan Perdanya. Tergantung kesepakatan. Karena kan surat Bupati sudah ada di DPRD. Cuman belum dilakukan pembahasan. Saya anggap itu nanti kerja-kerja saya setelah dilantik. Itu termasuk yang menjadi prioritas.

Saat ini belum dibahas oleh DPRD. Karena mungkin masih sibuk atau belum terjadwal. Mungkin belum ada inisiatif untuk membahas ke arah sana. Oleh karena itu, tentu nanti setelah dilantik, kita harap itu bisa diselesaikan secepatnya. Kalau menjadi Ketua DPRD Kukar, itu menjadi prioritas saya.

Termasuk juga Perda tujuh desa yang akan dimekarkan. Nah, itu kan sudah melalui aturan perundang-undangan. Tinggal disahkan oleh DPRD. Artinya, yang saat ini berstatus desa persiapan, harus didefinitifkan. Karena tujuh desa itu kan sangat penting supaya rencana pembangunan desanya juga lebih matang, termasuk desanya juga bisa menjadi prioritas pembangunan nanti.

Apakah proses penyerahan aset-aset tersebut ke Perusda Tunggang Parangan hanya bisa dilakukan setelah Perda disahkan?

Sebenarnya yang perlu dilakukan sekarang hanya melalui Peraturan Daerah. Enggak ada yang lain. Peraturan daerah itu mengikat bagi semuanya. Kalau ada yang keberatan, kita bisa berperkara di Mahkamah Agung.

Karena ini merupakan lumbung peraturan perundang-undangan, DPRD dan Pemerintah itu harus menetapkan Perda supaya bisa melindungi aset-aset yang ada. Artinya, bukan juga tidak mau menyerahkan. Kita menyerahkan, tetapi ada Perseroda kita ikut di situ. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA