BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Saldi Isra menegaskan bahwa keberadaan MK sejak awal memang dirancang berbeda dengan Mahkamah Agung (MA).
MK, kata dia, memiliki kewenangan yang langsung bersentuhan dengan cabang-cabang utama politik ketatanegaraan, sehingga tidak keliru bila disebut sebagai political court.
Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra dalam sebuah forum refleksi konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang juga dihadiri pimpinan MPR, wakil ketua, para narasumber, akademisi, hingga tokoh-tokoh senior ketatanegaraan di Gedung Nusantara V pada Kamis (21/8/2025).
Dalam forum tersebut, Saldi merespons pertanyaan seputar posisi MK yang belakangan disebut sebagai “bintang” dalam diskursus politik dan hukum, sekaligus dianggap telah “mencampuri” kewenangan cabang kekuasaan lain. Bahkan, ada anggapan di DPR bahwa produktivitas MK justru membuat anggota legislatif seperti tidak memiliki banyak pekerjaan.
Sejak awal, lanjutnya, MK didesain berbeda. Bila MA lebih banyak menangani perkara konvensional—persoalan individu, hubungan antarwarga, atau warga dengan negara—maka MK sejak kelahirannya diberi kewenangan yang langsung bersinggungan dengan otoritas politik. “Itu sebabnya ia disebut political court,” jelasnya.
Saldi menegaskan, mahkota dari kewenangan MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C. Fungsi ini tidak sekadar memberi putusan “ya” atau “tidak”, tetapi juga harus memberi pemaknaan terhadap norma hukum agar praktik ketatanegaraan tetap berjalan.
Kata dia, di banyak negara, termasuk Jerman, Korea Selatan, hingga Prancis, MK tidak lagi sekadar mengatakan konstitusional atau inkonstitusional. Mereka memberi pemaknaan: konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat.
“Karena kalau setiap putusan hanya menyatakan inkonstitusional, maka praktik ketatanegaraan bisa berhenti mendadak dan menciptakan kekosongan hukum,” paparnya.
Saldi juga mengingatkan adanya kode etik yang melarang hakim MK mengomentari putusan yang sedang diperkarakan atau berpotensi menjadi perkara. Namun, dalam forum refleksi seperti yang digelar MPR, diskursus konstitusi menjadi ruang penting untuk menjelaskan dinamika peran MK kepada publik.
Jika semua dibatasi, seakan-akan pekerjaan MK hanya diam saja. “Padahal, dalam forum refleksi seperti ini, penting untuk menjelaskan bagaimana MK beradaptasi dengan perkembangan ketatanegaraan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga bernostalgia dengan proses amandemen konstitusi yang berlangsung lebih dari dua dekade lalu. Ia mengingat bagaimana dirinya ikut terlibat dalam perubahan UUD 1945 sejak tahap awal.
Lebih dari 23 tahun lalu, ia ikut menyaksikan dan berpartisipasi dalam proses perubahan konstitusi. “Perubahan itu selalu melibatkan publik, termasuk saat lahir gagasan pembentukan Komisi Konstitusi,” kenangnya.
Menurut Saldi, perjalanan 23 tahun konstitusi pascareformasi adalah bukti bahwa perubahan fundamental yang dilakukan oleh MPR tidak hanya memperkaya desain kelembagaan negara, tetapi juga menegaskan pentingnya ruang refleksi seperti yang dilakukan saat ini.
Dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam wacana perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai, meskipun kelemahan dari amandemen yang dilakukan pada periode 1999–2002 kerap disorot, proses panjang tersebut justru mencerminkan kearifan para pengubah konstitusi kala itu.
Proses perubahan konstitusi selesai dalam empat tahun (1999-2002). Hal itu karena ada upaya mengadopsi berbagai pemikiran. Hasilnya kompromistis. “Tapi kalau tidak dilakukan, pasti ada kelompok yang merasa tidak terwakili oleh substansi perubahan itu sendiri,” katanya.
Saldi menyinggung salah satu titik kompromi yang masih terasa hingga kini, yakni pembagian kewenangan pengujian norma hukum. MA diberi wewenang menguji peraturan di bawah undang-undang, sementara MK memegang kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
“Dalam praktik, pembagian ini kadang menimbulkan masalah. Tapi itu adalah titik damai agar Mahkamah Agung ikhlas menerima kehadiran ‘adik barunya’, Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Menurut dia, setiap teks hukum tertulis pasti menyisakan celah. Bahkan kitab suci pun dinilai sebagian orang memiliki kelemahannya. Karena itu, bila ditemukan terdapat kelemahan dalam konstitusi, maka hal itu tergolong wajar. “Justru harus dilengkapi melalui pengaturan di bawahnya,” tambahnya.
Untuk memperkuat argumennya, Saldi mengutip perdebatan klasik antara dua pendiri bangsa Amerika Serikat, Thomas Jefferson dan James Madison. Jefferson, kala itu menjabat duta besar AS di Prancis, mendorong agar konstitusi segera direvisi mengikuti dinamika sosial-politik. Namun, Madison mengingatkan agar tidak terburu-buru, karena konstitusi yang baru lahir harus terlebih dahulu “dicerna” oleh masyarakat.
Dari perdebatan itu lahir jalan tengah: perubahan boleh dilakukan, tetapi pilih isu-isu spesifik. Perubahan dicatat dalam bentuk amendemen, dilampirkan di belakang konstitusi. “Dengan begitu, orang tetap bisa membaca teks asli dari awal sampai ke daftar amendemen,” terangnya.
Saldi juga mengingatkan bahwa kelemahan-kelemahan amandemen yang lalu sudah diakui bahkan oleh MPR sendiri. Pada 2003, MPR sempat membentuk Komisi Konstitusi untuk mengkaji kembali hasil perubahan. Namun, hingga kini, upaya itu belum berujung pada revisi komprehensif.
Dia pernah ikut bersama DPD menyiapkan draf perubahan konstitusi secara menyeluruh. Naskahnya sudah selesai. “Tapi akhirnya tidak jadi karena kemauan semua elemen tidak tertampung,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa konstitusi adalah produk kesadaran kolektif. Jika kompromi tidak dicapai, sebagian masyarakat akan merasa tersisih dari proses perubahan.
Saldi menilai cara bangsa ini mempelajari konstitusi masih perlu diperbaiki. Ia menyoroti praktik MPR yang menerbitkan naskah “gabungan” hasil amandemen UUD 1945, yang menurutnya justru membuat generasi baru tercerabut dari pemahaman sejarah perubahan konstitusi.
Saat ini, seseorang hanya membaca naskah hasil perubahan dalam satu buku itu saja. Padahal itu keliru. Ia tidak lagi membaca konstitusi asli, lalu perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat secara berurutan. “Akibatnya, pengetahuan hukum tata negara kita jadi tereduksi,” katanya.
Ia mengusulkan agar ke depan MPR tidak lagi menyajikan naskah tunggal, melainkan memelihara format asli yang memperlihatkan setiap tahap perubahan. “Dengan begitu, orang bisa belajar proses konstitusi sebagai refleksi historis, bukan seolah-olah produk final sekali jadi,” tambahnya.
Saldi juga mengingatkan, sekomplet apa pun konstitusi ditulis, ia tidak akan pernah mampu menjawab semua dinamika ketatanegaraan. Jika setiap kekurangan selalu ditambal dengan amandemen, maka konstitusi bisa kehilangan derajatnya dan “turun kelas” menjadi setara undang-undang biasa.
“Kalau diubah terus-menerus, nanti tidak ada bedanya undang-undang dasar dengan undang-undang,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, ia menekankan pentingnya konvensi ketatanegaraan—praktik politik yang dibangun di luar teks formal. Menurutnya, tradisi inilah yang bisa menutup celah kelemahan tanpa harus selalu mengubah pasal-pasal konstitusi.
Untuk menggambarkan peran konvensi, Saldi menyinggung perdebatan panjang soal sistem pemilihan presiden di AS. Meski sistem elektoralnya dianggap “kurang demokratis”—contohnya kemenangan Donald Trump atas Hillary Clinton meski kalah suara populer—AS memiliki tradisi politik yang menutup celah itu, terutama melalui proses pra-konvensi pencalonan.
Apabila sistem ini diterapkan di Indonesia, orang-orang bisa berperang selama bermalam-malam. Tapi AS mempunyai piranti lain untuk menutup kekurangannya.
“Jadi kadang, sistem kita justru lebih adil dalam menentukan pemenang, tapi mereka punya tradisi yang melengkapi sistemnya,” jelasnya.
Saldi menyebut dirinya kini lebih “insaf” setelah melihat praktik bernegara pasca-amandemen. Dalam disertasinya dulu, ia sempat mengkritik pola legislasi yang dihasilkan sistem presidensial Indonesia karena dianggap masih meniru model lama.
Namun dalam praktik, ia kini melihat selalu ada ruang kompromi antara pemerintah dan DPR sehingga undang-undang bisa tetap diselesaikan meski melalui proses panjang.
“Kalau kita punya veto seperti di Amerika, mungkin ceritanya lain. Akan ada kebuntuan. Tapi di sini selalu saja ada cara untuk menyelesaikan undang-undang,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin











