Search

RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Prof. Mahfud MD. (Tangkapan layar Channel Youtube Metro TV)

BERITAALTERNATIF.COM – Akhirnya, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan UU TNI yang baru saja disahkan tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hukum nasional maupun internasional. Selanjutnya, kata Puan,  DPR siap berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat yang masih meragukan atau menolak pengesahan UU TNI.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD mengemukakan pandangannya mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang disahkan oleh DPR tersebut.

Prof. Mahfud dalam Breaking News yang ditayangkan Metro TV pada Kamis (20/3/2025), menilai bahwa dalam RUU TNI tidak memiliki kecenderungan dwifungsi ABRI seperti di era Presiden Soeharto.

“Kekhawatiran banyak orang saya maklumi. Terlepas dari substansinya, kekhawatiran banyak orang itu maklum karena proses pembuatannya memang tidak meaningful participation dari publik, tidak terbuka, kelihatannya main petak umpet sembunyi-sembunyi lalu tiba-tiba dimunculkan. Secara prosedural sebenarnya tidak sejalan dengan jiwa peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang itu,” jelasnya.

Prof. Mahfud menambahkan, “Orang khawatir karena tiba-tiba muncul, tetapi kalau substansinya cenderung ke arah kembalinya dwifungsi tidak ada lagi. Saya sudah baca isinya tidak ada malah penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada.”

“Konsep panglima itu di bawah langsung Presiden itu sejak dulu. Menteri Pertahanan adalah pemegang kewenangan strategi dan penyedia alutsista dan logistik. Kemudian sekarang penegasan bahwa TNI aktif di jabatan sipil itu harus mengundurkan diri atau minta pensiun kecuali di dalam 16 yang sudah disebutkan karena memang ada permintaan atau ada irisan tugas-tugas ke pertahanan,” tegasnya.

“Berangkat dari hal itu, menurut saya tidak ada yang kembali ke dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 ya institusi yang bisa dimasuki sipil itu dianggap itu kembali ke dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum semuanya,” ungkapnya.

Sejumlah kementerian/ lembaga (K/L) disebut sudah sejak lama mengangkat anggota TNI aktif sebagai pejabatnya. Menurut dia, hal itu bukanlah hal yang baru.

“Contohnya seperti BNN, Badan Pengelola Perbatasan, terorisme,  Kejaksaan sudah ada semuanya. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi yang mempunyai pintu untuk dimasuki oleh TNI. Malah dikurangi satu yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Prof. Mahfud.

Meski menurutnya RUU TNI bukan upaya mengembalikan dwifungsi TNI, proses pengesahan RUU tersebut dianggap mencurangi rakyat.

“Menurut saya pembuatannya ini tidak wajar, kayak main kucing-kucingan. Masa sidang itu tertutup terus? Karena ini mekanismenya sudah berjalan meskipun kucing-kucingan, keputusan politik itu bisa saja dengan cara kucing-kucingan dengan cara apa post factum dan sebagainya,” ucapnya.

Sumber: Metrotvnews

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA